Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan bepergian keluar negeri bagi Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi saat menggelar konfrensi persi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan keluar negeri bagi Mahfud Suroso dilakukan sejak tanggal 25 April 2014 silam hingga 6 bulan ke depan sejak perpanjangan. "Kalau ini sejak 25 April sampai 6 bulan ke depan," kata Johan.
Dia mengatakan, pencegahan ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, dengan tersangka Anas Urbaningrum," katanya.
Seperti diketahui, Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Perusahaan itu menjadi subkontraktor pengerjaan proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR. (Ali)
KPK Perpanjang Masa Cegah Mahfud Suroso
Perpanjangan masa pencegahan keluar negeri Mahfud Suroso dilakukan sejak 25 April 2014 hingga 6 bulan ke depan sejak perpanjangan.
Diperbarui 09 Mei 2014, 23:13 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 23:13 WIB
Usai menjalani pemeriksaan Mahfud Suroso tersangka kasus korupsi pembangunan P3SON Hambalang keluar dari dari gedung KPK Jakarta, Selasa (01/04/2014) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berdasarkan Zodiak, Ini Hal yang Bikin Kamu Menarik di Mata Orang
Denmark Siap Prioritaskan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Indonesia
Parade Seabad KRL dari Masa ke Masa, Joko Kendil hingga JALITA Jadi Obat Kangen Warga Jabodetabek
Mirip Ranting Tak Bernyawa, Ulat Ini Bisa Menyamar dan Ganti Warna Seketika
SSMS Tebar Dividen 2024 Rp 47,24 per Saham, Cek Jadwalnya
Menkes Budi Gunadi Izinkan PPDS Praktik Dokter Umum, Ringankan Beban Finansial dan Beri Ruang Lebih Layak
Beredar Kabar E-Money Tak Bisa untuk Transaksi KRL, Simak Faktanya
Cerita Miris Para Pedagang Mangga Dua: Dagangan Sepi, Dituduh AS Pula
Olahraga di Suhu Dingin Oke, Tapi Jangan Saat Hujan
Ruben Amorim Ungkap Masalah Terbesar Manchester United Musim Ini
Jangan Salah Rute, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 23 April 2025
Shanty Resmi Bercerai dari Sebastian Paredes dan Kembali ke Bali