Terlibat Suap, Dirut PT Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui

Maria dinilai terbukti bersalah melakukan suap, kepada Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2014, 15:44 WIB
Sidang Suap Impor Daging
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhi vonis pidana 2 tahun 3 bulan penjara, kepada Maria Elizabeth Liman terkait kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu, juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ditambah dengan pidana Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Maria dinilai terbukti bersalah melakukan suap, kepada Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana," kata Purwono.

Majelis berpendapat, uang Rp 1,3 miliar itu ada kaitannya untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis juga mempunyai pertimbangan dan fakta persidangan, bahwa sistem kuota hanya menjadikan perusahaan pemegang izin menjual kuota ke pada perusahaan termasuk ke PT Indoguna. Dalam hal ini, Maria terbujuk Elda dan Ahmad Fathanah.

"Majelis menghargai upaya Maria dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging," ujar hakim.

Maria oleh Majelis dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Adapun Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Maria, yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis adalah Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan berusia lanjut.

Merespons putusan, Maria mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya