Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif listrik industri besar secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Ada dua golongan pelangggan yang mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap dua bulan.
Pertama, golongan I-3 dengan daya di atas 300 kilo voltampere (kVA) yang sudah go public. Kedua, pelanggan industri besar I-4 daya 30 ribu kVA ke atas.
Nantinya, total kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan I-3 Tbk menjadi 8,6%, sedangkan golongan pelanggan I- 4 kenaikannya menjadi 13,3%. Kenaikan tarif listrik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014.
Baca Juga
Keberatan dengan kenaikan tarif listrik, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, sejumlah asosiasi industri juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Advertisement
Berikut Infografis kenaikan tarif listrik untuk industri kelas kakap, Kamis (22/5/2014). (Tim Info Grafis Liputan6.com)