[INFOGRAFIS] Listrik Industri Naik, Perusahaan Kakap Menjerit

Pemerintah menaikkan tarif listrik industri besar secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Pengusaha keberatan dengan kenaikan itu.

oleh m. Iqbal diperbarui 22 Mei 2014, 11:37 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 11:37 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif listrik industri besar secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Ada dua golongan pelangggan yang mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap dua bulan.

Pertama, golongan I-3 dengan daya di atas 300 kilo voltampere (kVA) yang sudah go public. Kedua, pelanggan industri besar I-4 daya 30 ribu kVA ke atas.

Nantinya, total kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan I-3 Tbk menjadi 8,6%, sedangkan golongan pelanggan I- 4 kenaikannya menjadi 13,3%. Kenaikan tarif listrik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014.

Keberatan dengan kenaikan tarif listrik, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, sejumlah asosiasi industri juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berikut Infografis kenaikan tarif listrik untuk industri kelas kakap, Kamis (22/5/2014). (Tim Info Grafis Liputan6.com)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya