Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang isinya meminta penangguhan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Plh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah menjadwalkan pemanggilan Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung tidak pernah dan belum ada pemanggilan kepada Jokowi," ujar Chaerul ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (29/5/2015).
Dalam surat yang beredar tersebut, Jokowi dijadwalkan diperiksa pada 12 Mei. Penangguhan pemeriksaan dikirim pada 14 Mei. Chaerul menegaskan, tidak ada surat apapun dari capres yang diusung PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura, dan PKPI itu.
"Lihat suratnya saja belum," tegasnya.
Chaerul mengatakan, hingga kini dari penyidikan yang ada, baru ada 4 tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum tahun anggaran 2013. "Baru itu saja yang terungkap," tandas dia.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. Keduanya telah ditahan.
Sedangkan 2 tersangka lain yaitu Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang masih bebas.
Berikut isi surat yang beredar:
Kepada
Yth, Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo
(Mut)
Advertisement