Liputan6.com, Bali - Dengan wajah tertutup, Made alias Goceng menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik Polres Jembrana, Bali.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (12/6/2014), Made yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Taman Nasional Bali Barat ditangkap polisi menyusul laporan warga di sekitar tempat tinggalnya. Awalnya warga sekitar curiga karena sering terlihat anak-anak kecil keluar masuk rumah Goceng.
Berdasarkan penyelidikan dan hasil pemeriksaan barang bukti yang dihimpun polisi, tindakan pencabulan yang diduga dilakukan tersangka sudah berlangsung cukup lama. Bahkan ketika masih muda tersangka pun pernah menjadi korban tindakan serupa.
Polisi masih mengintensifkan penyelidikan, karena bukan tidak mungkin jumlah korban akan bertambah.
Untuk sementara polisi telah menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pidana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sss)
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.