Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM tahun 2013 di DPR.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut meski hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Belum ditahan. Saat ini masih diperiksa," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Sutan akan ditahan sekitar beberapa bulan ke depan atau usai Hari Raya Idul Fitri. Namun, Johan Budi menjelaskan, penahanan yang dilakukan lembaganya merupakan kewenangan penyidik.
"Saya tidak tahu kapan ditahan. Itu kewenangan penyidik dan demi kepentingan penyidikan. Tapi semua tersangka pasti ditahan," terang Johan.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei lalu. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam vonis Rudi Rubiandini, Sutan juga disebut menerima US$ 200 ribu melalui seorang pelatih golfnya, Deviardi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura. (Mut)
Energi & Tambang