Polisi Tangkap 12 Pengelola Situs Judi Online Berkedok Sepakbola

Krimsus dari Cyber Crime menangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum berupa perjudian online lewat internet.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Jun 2014, 17:17 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 17:17 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya menindak 4 situs judi online berkedok layanan sepakbola berdasarkan dari laporan yang ada. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk cara bermainnya, cukup meng-instal program Java.

"Krimsus dari Cyber Crime menangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

4 Judi online tersebut pertama, Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Polisi mengamankan 6 tersangka, dengan inisial Rv(28), SPv(28), BII (29), RL (20), CC (28), dan RF (26).

Kedua, Bonanza88.com dengan nama game-nya adalah Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus 1 orang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti."Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem, dan sebuah iPad," katanya.

Hilarius mengatakan, polisi juga melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni BS(37), ACP (52), RA (29), dan JH (46) dengan beberapa barang bukti.

"11 handphone, 3 komputer, 1 kalkulator, 3 buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.

Terakhir, kata Hilarius, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming. Polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial LY (46).

"Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," ujarnya.

Hilarius mengatakan, seluruh pelaku judi online akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online seperti yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya