Soal Kerugian Korupsi Transjakarta, Kejagung Tunggu Audit BPKP

Meski banyak kasus yang ditangani Kejagung, namun Basrief mengaku tak prioritaskan kasus Transjakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Jun 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 16:00 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat bersama Timwas Kasus Century DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10). Tim tersebut secara khusus menyoroti kesiapan Jaksa Agung dalam menghadapi gugatan arbitrase internasional dari mantan pemilik PT

Liputan6.com, Jakarta - Masa tahanan 2 dari 4 tersangka yang terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta, akan berakhir awal Juli mendatang. Namun Kejaksaan Agung urung mendapat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan letak kerugian negara dari kasus tersebut.

"Ini sedang dimintakan untuk penghitungan, tentunya ini belum lengkap karena penyidikan belum tuntas. Tapi tetap dilakukan koordinasi," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Meski banyak kasus yang ditangani Kejagung, namun Basrief mengaku tak prioritaskan kasus Transjakarta. Sebab, tim jaksa penyidik telah membagi tugasnya. "Kasus-kasus lain banyak juga yang harus kita tangani, penanganannya dibagi-bagi tim."

"Tim Transjakarta ada, tim lainya, jadi nggak mungkinlah tim itu lompat sana, lompat sini. Prinsipnya semua kasus ditangani secara baik dan profesional," sambung Basrief.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo R Pramono mengklaim, penanganan kasus Transjakarta sudah berjalan baik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang menyeret mantan Kadishub DKI Udar Pristono itu.

"Terakhir, nanti tinggal nunggu dari BPKP, nunggu ahli-ahli ya," ucap Widyo.

Widyo mengaku sudah bertemu dengan Kepala BPKB Mardiasmo. Hanya saja, belum tahu kapan pastinya hasil audit tersebut akan diserahkan BPKP. "Belum bisa dipastikan ya," tandasnya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, serta menyita sejumlah barang bukti. Hanya saja, Widyo menyarankan mengonfirmasi penyidik terkait barang bukti apa saja yang sudah disita.

"Nanti tanya penyidiknya, yang disita banyak sekali. Yang pasti, penyidikannya kita lakukan dengan khusuk," ungkapnya.

Hanya saja Widyo mengaku, sejauh ini jaksa penyidik belum mengarah pemanggilan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Joko Widodo untuk diperiksa dalam kasus ini. "Dari keterangan saksi belum ada yang mengarah ke beliau (Jokowi)," pungkas Widyo.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto yang ditetapkan pada 9 Mei 2014.

Sebelum Udar dan Prawoto, Kejagung telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway. Sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini, adalah penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta.

Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Belakangan juga diketahui bus-bus Transjakarta yang didatangkan dari China itu banyak yang sudah berkarat. Mereka berdalih bus-bus itu berkarat karena terkena angin laut. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya