Kampung Deret Bermasalah? Ini Kata Ahok

BPK mengklaim menemukan adanya sejumlah masalah dalam program perbaikan kampung kumuh atau kampung deret.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Jul 2014, 11:21 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 11:21 WIB
Ahok
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Danu Baharuddin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan audit Laporan Keuangan (LK) DKI tahun anggaran 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim menemukan adanya sejumlah masalah dalam program perbaikan kampung kumuh atau kampung deret. Salah satunya, pembangunan itu dilakukan di atas lahan negara.

Namun pembangunan kampung deret di atas tanah negara ini justru tak dipusingkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan jika lokasi kampung deret berada di jalur hijau atau trase jalan, pria yang karib disapa Ahok itu akan langsung memberikannya sertifikat.

"Kampung deret tidak ada masalah. Kalau tanah negara yang bukan jalur hijau langsung kita kasih sertifikat malah. Undang-undang mengatakan kalau kamu lebih dari 15 tahun menempati, kamu berhak mendapatkan tanah itu kalau tidak ada yang mengklaim," tegas Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Tak hanya itu, audit BPK menyatakan, dari anggaran penataan kampung kumuh senilai Rp 214 miliar dalam APBD 2013 yang terealisasi hanya sebanyak Rp 75 miliar saja di tahun 2013. Menurut Ahok, hal ini bukanlah masalah berarti. Meski hingga 30 Mei 2014, realisasi hanya Rp 199 miliar atau 93,12% dari target awal.

"Itu kan cuma karena nggak dipakai duitnya," jelas Ahok.

Pada Jumat 20 Juni 2014 lalu, BPK menemukan salah satu program unggulan Jokowi-Ahok, yaitu pelaksanaan Penataan Kampung melalui perbaikan rumah kumuh tidak berjalan dengan baik. Lantaran, terdapat ribuan rumah yang masuk program perbaikan yang lokasinya ternyata melanggar tata ruang.

"Program penataan Kampung Kumuh, tidak optimal," ungkap ujar anggota V BPK Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat.

Ada 90 rumah penerima bantuan penataan kampung, berdiri di atas lahan dengan peruntukan marga drainase tata air dan jalan. Kemudian, sebanyak 1.152 rumah, terindikasi berdiri di atas tanah negara dan ada 6 rumah yang berdiri pada garis sepadan sungai.

Selain itu, juga terdapat jalan lingkungan dengan lebar kurang dari 3 meter yang dipersyaratkan untuk penataan kampung kumuh. Serta penerangan jalan umum belum menyala karena ternyata biaya penyambungan ke PLN tidak masuk ke dalam anggaran program. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya