Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit alih fungsi lahan di wilayah Jabar baik yang diduga dilakukan oleh Perhutani, PTPN, atau pun pihak lainnya.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Widhi Widayat kepada Eydu Oktain Panjaitan di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Dalam keterangan persnya, Dedi menyampaikan, alih fungsi lahan secara serampangan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Advertisement
Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan berbagai penanggulangan dari mulai penyaluran sembako, perbaikan rumah terdampak, dan sebagainya.
"Belanja penanganan bencana itu besar, padahal bisa dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau sektor publik lainnya," katanya.
"Jadi bagi saya alih fungsi lahan bukan hanya aspek-aspek yang berpengaruh pada ekologi, tapi juga ekosistem perekonomian dan keuangan negara," imbuh Dedi.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rezaldi, mengaku siap mendukung kebijakan-kebijakan yang ada di pemerintah daerah.
"Karena BPK harus mendukung kebijakan pemerintah, apapun yang dilakukan pemeriksaan bukan kebijakannya, tapi turunan kebijakan yang merupakan program kebijakan," ucapnya.
"Maka memerlukan sinergi dan dukungan dari Bapak/Ibu agar pemeriksaan kami memberikan dampak yang signifikan," kata Bobby.
Bobby pun menginstruksikan Kepala BPK yang baru untuk dapat berlari kencang dan bekerja secara akseleratif sejalan dengan kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi atau pun para Bupati/Wali Kota di Jabar lainnya.
"Saya rasa semuanya (para kepala daerah di Jabar) berlari sangat kencang. Saya harap jajaran BPK di wilayah Jawa Barat dapat pula bekerja lebih cepat dan baik dari periode sebelumnya," ucapnya.
Terbitkan Pergub
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan saat ini Pemprov Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.
Bertujuan mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali, pergub itu akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujarnya, dikutip dari keterangan pers, (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," ungkap Dedi.
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya.
Advertisement
