Kasus Tukar Guling Hutan, KPK Periksa 3 Pejabat Daerah Bogor

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jul 2014, 12:12 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 12:12 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan suap tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini giliran 3 pejabat daerah Bogor yang diperiksa sebagai saksi.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Bogor Hendrik Suherman, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Siti Farikah, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Bogor Rachmat Surjana.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Sebagai Bupati Bogor, Rachmat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya