Liputan6.com, Bekasi - Gembong perampok sepeda motor yang terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati korbannya, tewas setelah duel dengan petugas Resmob Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat.
Abu Bakar alias Abu Lampung (30), merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah keluar masuk penjara. Dia tewas saat tim Resmob Polresta Bekasi yang dipimpin Kompol Ujang Rohanda dan 19 anggota menggerebek rumah kontrakan pelaku di Gang Melati, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pelaku terpaksa kami tembak saat petugas meminta menunjukkan komplotan lainnya di Bekasi Utara. Pelaku berusaha merebut senjata anggota dan terpaksa kami lumpuhkan. Pelaku tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang kepada Liputan6.com di Bekasi, Selasa (15/7/2014).
Menurut Ujang, maraknya kasus pencurian kendaraan sepeda motor disertai penembakan di Kota Bekasi membuat pihaknya berbagi tugas. "Di antaranya mencari pelaku-pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), maka didapatlah nama Abu Bakar," ucap Ujang.
"Catatan kriminal lelaki asal Lampung ini, di antaranya pernah ditahan Polsek Bekasi Timur dalam kasus kepemilikan senjata api, pada tahun 2011. Bahkan pelaku merupakan eksekutor penembakan Veronika Sriani, seorang ibu rumah tangga yang tewas ditembak saat memergoki pelaku melakukan aksi," paparnya.
Ujang mengatakan, setelah di penjara 2,5 tahun, Abu Lampung itu bebas dan menghimpun kekuatan baru. Dia bergabung dengan Ahmad Kasim (26), Sapri (28), Hendra (32), Saparudin (28), dan Irwan Ibrahim (32).
Selama ini, pelaku telah beraksi di 50 tempat. Aksi terakhir di Kampung Rawaroko, Rawalumbu pada 8 April lalu dengan menembak mati Veronika Sriani. Kemudian pada Mei 2014 komplotan Abu Lampung itu beraksi di Taman Narogong dan menembak Irpan Pance Komala, penjaga penyewaan DVD yang memergokinya mencuri.
Selain rekan-rekan Abu Lampung, polisi menangkap Ahmad Kasim, Sapri, Hendra, Saparudin dan Irwan Ibrahim, serta 2 penadahnya Gino (35) dan Keling (30), serta menyita 7 sepeda motor berbagai merek, sepucuk senpi rakitan revolver isi 6 butir peluru, dan 9 kunci letter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para pelaku dimasukkan ke tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mvi)
Gembong Perampok Sadis di Bekasi Tewas Ditembak
Gembong perampok itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah keluar masuk penjara.
diperbarui 15 Jul 2014, 17:21 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 17:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Tasamuh? Coba Pahami Konsep Toleransi dalam Islam
Memahami Apa Arti Identifikasi, Begini Definisi, Proses, dan Penerapannya
Bank Mandiri Pacu Pertumbuhan Aset Jadi Rp 2.427 Triliun Berkat Digitalisasi dan Ekosistem Wholesale
Arti MTs Beserta Pengertian, Kurikulum, dan Perbedaan dengan SMP
Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia, Kepergiannya Mengejutkan Banyak Pihak
Arti Premi: Panduan Lengkap Memahami Konsep Penting dalam Asuransi
Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Suami Bunuh Istri dan Karyawati Koperasi di Bekasi
BPKN Sidak Lokasi Penukaran Tiket Konser Seventeen, Ini Perbedaan BPKN dengan YLKI
Puisi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Unsur-Unsur Pentingnya
350 Caption Tentang Belajar yang Memotivasi untuk Meraih Impian
Kenapa Pria Selingkuh Padahal Istrinya Sempurna? Ini Alasannya!
Foto Taecyeon dan Pacar di Paris Tak Sengaja Terekspos, Pihak Studio Fotografi Minta Maaf