Hakim: Pinjaman Budi Mulya dari Robert Tantular Sarat Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jul 2014, 19:44 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2014, 19:44 WIB
Budi Mulya

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim juga menilai, pinjaman uang Rp 1 miliar Budi Mulya dari pemilik Bank Century Robert Tantular penuh dengan kepentingan.

"Walaupun dinyatakan pinjaman tapi muncul konflik kepentingan karena meminjam dari Robert padahal terdakwa adalah Deputi Bank Indonesia," kata Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Majelis juga menilai, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak disertai analisis mendalam. Bahkan, Majelis Hakim juga menilai Bank Indonesia tidak punya tidak itikad baik dalam memberikan FPJP ke Bank Century. Sebab pemberian FPJP itu diketahui masih berkaitan dengan adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.

Hakim menilai, selain konflik kepentingan, BI juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana YKKBI yang ada di Bank Century.

"Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Afiantara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya