Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.
"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.
Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."
"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali)
Baca juga:
Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar
Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Juga Tangkap Bos Properti Aking Saputra di Karawang
Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.
Diperbarui 18 Jul 2014, 21:27 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 21:27 WIB
Penyidik KPK membawa tas koper berisi barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari (Antara/Widodo S Jusuf)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada Senin Depan
Ciri Ciri Anjing Hamil dan Cara Merawatanya, Panduan Lengkap untuk Pemilik Pemula
Ciri Ciri Bayi Tidak Cocok Sufor, Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui
Persiapan Matang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siap Jalani Retret di Akmil Magelang
Apa Itu Komunitas: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Perbedaan Ilmu Murni dan Ilmu Terapan, Memahami Karakteristik dan Aplikasinya
Harga Tiket Masuk Kebun Raya Bogor 2025, Update Terbaru & Panduan Lengkap
Digitalisasi UMKM, HiBank Luncurkan Aplikasi Hi by HiBank
Pesan Nikita Mirzani untuk Para Musuh Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Liverpool dan Man City Rebutan Bintang Leverkusen
JAFF ke-20 Segera Digelar, Catat Tanggal Pendaftaran Film dan Booth JAFF Market
Top 3 Berita Hari Ini: 4 Cara Jahe Mentah Membantu Menurunkan Berat Badan, Catat Cara Mengonsumsinya