Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pekalongan Bintoro dihadirkan jadi salah satu saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum. Dia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek di Hambalang.
Dalam kesaksiannya, Bintoro mengatakan, para pimpinan cabang Partai Demokrat di Jawa Tengah mendukung Anas sebagai Ketua Umum saat Kongres Partai Demokrat pada 2010 silam di Bandung, Jawa Barat. Bahkan dukungan itu kata Bintoro sudah dilakukan sedari awal.
"Dari awal Jateng mendukung Anas, walaupun tidak ada apa-apa tetap mendukung Anas," kata Bintoro, Senin (11/8/2014).
Bintoro menjelaskan, di Jawa Tengah ada sekitar 22 DPC Demokrat dari 36 DPC yang memberi dukungan kepada Anas. Bahkan, 22 DPC itu membuat sebuah forum yang bernama Forum Komunikasi DPC Jawa Tengah. Forum itulah yang mendeklarasikan dukungan terhadap Anas.
"Ada 36 DPC, tapi yang ikut forum komunikasi Mas Anas sekitar 22 DPC. Kemudian pernah diadakan deklarasi di Magelang yang diadakan forum itu," ungkap dia.
Bintoro juga mengakui, dirinya pernah menerima Rp 5 juta dan Rp 10 juta dari tim pemenangan Anas. Dia juga menyatakan pernah diberi janji akan dipertahankan sebagai PLT Ketua DPC.
"Janjinya kalau menang mau DPC lancar. Begitu saja, nggak ada masalah lain, yang penting DPC bisa bertahan. Karena dari awal Jateng mendukung Anas," ujar Bintoro.
Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.
PLT DPC Demokrat Pekalongan Bersaksi Terima Uang dari Anas
Dia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek di Hambalang.
diperbarui 11 Agu 2014, 16:54 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 16:54 WIB
Sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum batal digelar, Jakarta, Kamis (24/07/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trump Divonis Bersalah tapi Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Suap
Harga Kripto Hari Ini 11 Januari 2025: Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Tanda-tanda?
Penjualan Mobil Astra Capai 482.964 Unit pada 2024
Salah Penggunaan Asmaul Husna dalam Berdoa jadi Tak Efektif, Harusnya Begini Kata UAH
The People’s Cafe Resmi Tersertifikasi Halal, Apa Menu Andalan Terbarunya?
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna