Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan MK itu lantaran selama ini pencapresan sangat tidak adil.
Advertisement
Baca Juga
"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
Saleh menyebut PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Menurutnya, dari sisi rasionalitas penerapan presidential threshold itu sangat tidak adil karena ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.
"Kalau pakai PT itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," ujar Saleh.
Saleh mengatakan, sebetulnya Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak didorong di pilpres. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain.
Namun, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.
"Dengan keputusan MK ini semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. Yang jelas harus diupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan," kata Saleh.
Saleh menilai prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Hal itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan.
"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," tuturnya.
"Terakhir, ya kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," ujar Saleh.
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Mardani menyebut, putusan ini membuka jalan bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Namun, putusan MK itu perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mardani menilai bakal terjadi tarik-menarik kepentingan saat merevisi ambang batas dalam undang-undang itu.
Mardani mengatakan, bagi PKS ambang batas parlemen tetap ada, tapi diturunkan di bawah 20 persen.
"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun tidak 20 persen," pungkasnya.
Senada, Partai Demokrat juga mengapresiasi putusan MKÂ yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20 persen. Demokrat menilai putusan MK ini bersifat mengikat.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apa pun putusan MK itu," kata Koordinator Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Herzaky meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Dia menuturkan, Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.
"Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," ucap Herzaky.
Dia berharap, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
"Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," pungkasnya.
Advertisement
NasDem: Pemilihan Ketua Kelas Saja Ada Threshold-nya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan bahwa ambang batas tetap diperlukan sebagai aturan mencari pemimpin yang kredibel.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan bahwa ambang batas tetap diperlukan sebagai aturan mencari pemimpin yang kredibel.
"Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel. Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal," ujar Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Bahkan, kata Hermawi, baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan, bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan diperlukan threshold.
"Tidak terbayangkan bagaimana pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan," ucap Hermawi.
Karena itu, Hermawi menilai, putusan MK kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak.
"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali," ucap Hermawi.
"Pemilihan ketua kelas saja ada threshold-nya," pungkas Hermawi.
Setelah melalui perjalanan panjang dan menghadapi 27 kali gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com