KPK Periksa Kepala BPN Terkait Pemerasan oleh Bupati Karawang

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Karawang Ade ‎Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang Nurlatifah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Agu 2014, 11:03 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 11:03 WIB
Pemeriksaan Perdana Bupati Karawang dan Istri oleh KPK
Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah keduanya ditahan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (18/7/14) lalu, Jakarta, Selasa (5/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar Kerta Bumi.‎

"Beberapa pihak diperiksa‎ sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Direktur PT Daya Boho Mandiri Sirung Sihombing, Camat Karawang Barat Unang Saepudin, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang Andi Bakti, dan staf Kantor BPN Karawang Agu Effendi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka, yakni Bupati Karawang Ade ‎Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD Karawang Nurlatifah.

"Mereka jadi saksi untuk AS dan N," ujar Priharsa.

Kasus ini bermula ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014. Mereka menangkap anggota DPRD Karawang Nurlatifah yang juga merupakan kader Partai Gerindra ini di rumah dinas Bupati Karawang. Sementara suaminya, Bupati Karawang Ade Swara ditangkap beberapa jam kemudian.

Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa atau memeras senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan SPPR di daerah Karawang.

Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. ‎(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya