Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sabilillah Ardi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Dalam kasus tersebut, Helmy juga pernah diperiksa KPK.
Ketua KPK Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.‎ (Sss)
Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
Diperbarui 12 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Kas Keliling BI Terdekat dan Jadwal Penukaran, Lengkap dengan Linknya
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok
Doa untuk Orang Umroh Mabrur: Panduan Lengkap Doa di Tanah Suci
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Simak Kata Ustadz Abdul Somad
VIDEO: Tidak Dapat Makan, Syukuran Pelantikan Bupati Jayawijaya Berakhir Rusuh
Arti "Tuman", Memahami Makna dan Penggunaan Istilah Populer Ini
KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar saat OTT di Sumsel
Pintar BI: Pesan Penukaran Uang Baru Online Jelang Lebaran 2025, Anti Ribet!
5 Resep Kue Lebaran Praktis Tanpa Oven dan Mixer, Wajib Anda Coba
Berapa THR dan Gaji ke-13 Presiden Prabowo hingga DPR? Ini Rinciannya
1.508 Unit Hyundai Ioniq 5 N 2025 Kena Recall, Ada Apa?
Fokus Pagi : Banjir Terjang Permukiman di Bandung