Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sabilillah Ardi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Dalam kasus tersebut, Helmy juga pernah diperiksa KPK.
Ketua KPK Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.‎ (Sss)
Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
diperbarui 12 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuat dan Tangguh, Inilah 5 Zodiak yang Dikasihi Banyak Orang
Kemensos Resmi Teken MoU dengan Baznas, Targetkan Angka Kemiskinan Turun
Ini 85 Nama Aesthetic Laki-Laki dengan Makna Mendalam
Bos Apindo Tak Khawatir Deflasi 5 Bulan Beruntun, Kenapa?
Siap Tambah Model Baru, Segini Target Penjualan Mobil Listrik Hyundai pada 2025
Resep Sup Ayam Brokoli Kuah Pedas Manis, Inspirasi Lezat untuk Masakan di Rumah
Cara Simpan Pisang Kupas Agar Tetap Segar Hingga 3 Minggu, Awet dan Tak Lembek
Lewat Active Day 2024, BCA-AIA Ajak Masyarakat Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Terproteksi
Ultah ke-17 TOPGOLF dengan Par-Tee Ment, Gabungkan Fun dan Mewahnya Dunia Golf
Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Serikat Pekerja Bilang Begini
Spesifikasi Tecno Spark Go 1 dan Spark 30C, HP Rp 900 Ribuan yang Tahan Banting
7 Variasi Resep Perkedel Kentang Simpel yang Dijamin Anti Hancur