Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sabilillah Ardi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Dalam kasus tersebut, Helmy juga pernah diperiksa KPK.
Ketua KPK Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.‎ (Sss)
Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
diperbarui 12 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos: Itu Berbahaya
Freshmag Raih Indonesia Best Brand Award 2024
Pertamina Hadirkan Pelumas Eksklusif untuk Moge BMW
Fokus Pagi : Kalah Tawuran, Sekelompok Remaja di Bekasi Rusak Bangunan Pos RW
Real Madrid Sudah Temukan Suksesor Carlo Ancelotti, Kandidatnya dari Bundesliga
Laksanakan Quick Win Penanganan TB, Kemenkes Targetkan 900 Ribu Skrining Tahun Ini
Erick Thohir Gandeng Badan Baru Bentukan Prabowo, Kejar Oknum Selewengkan Duit BUMN
Tiket KA untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan
Hot Plate Adalah Alat Laboratorium Serbaguna: Fungsi, Jenis, dan Cara Penggunaan
Aliansi Mahasiswa Primordial Siap Kawal Pilkada Banten 2024
Memahami Latitude Longitude, Panduan Lengkap Sistem Koordinat Geografis
K3 Adalah Apa? Panduan Lengkap Keselamatan dan Kesehatan Kerja