Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sabilillah Ardi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Dalam kasus tersebut, Helmy juga pernah diperiksa KPK.
Ketua KPK Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Sss)
Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
Diperbarui 12 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kaifa Haluk, Ungkapan Sapaan dalam Bahasa Arab dan Cara Menjawabnya
Panglima Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftarnya
Arti Syair: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contohnya
2 Emiten Ini Kebut Penerapan Teknologi Smart Retail Berbasis AI di Industri Restoran
BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jateng hingga 2 Hari Kedepan Selasa 18 Maret 2025
THR Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya
Bacaan Doa yang Dianjurkan pada Malam Nuzulul Qur'an, Ini Rahasi Keutamaannya
VIDEO: 8 Tersangka OTT Oku Tiba di Gedung KPK!
5 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven dan Mixer, Mudah dan Anti Ribet
Kapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
Kapuspen Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil
Arti "Bottom", Pengertian, Penggunaan, dan Konteks dalam Berbagai Bidang