Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sabilillah Ardi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini itu diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK melakukan pendalaman dan pengembangan ada tidaknya hubungan kasus suap tanggul laut dengan Kementerian PDT. Di antaranya mengenai keterkaitan dengan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Dalam kasus tersebut, Helmy juga pernah diperiksa KPK.
Ketua KPK Abraham Samad tak menampik mendalami adanya peran atau dugaan keterlibatan Helmy yang juga politisi PKB ini. Apalagi sejumlah ruangan kerja di Kementerian PDT digeledah penyidik KPK untuk menemukan jejak-jejak tersangka pada kasus ini.
Abraham menjelaskan, dugaan keterlibatan Helmy bisa saja ditemukan lantaran KPK terus mengembangkan kasus ini. Sebab proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu merupakan program Kementerian PDT.
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini. Selaku Bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.‎ (Sss)
Korupsi Tanggul Laut, KPK Gali Keterangan Staf Khusus Menteri PDT
KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka.
diperbarui 12 Agu 2014, 12:33 WIBDiterbitkan 12 Agu 2014, 12:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Nilai Maksimum Fungsi Kuadrat dan Aplikasinya
Cara Merebus Bunga Pepaya Agar Tidak Pahit dan Tetap Hijau, Ini Rahasianya
Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan: Bacaan, Sunnah, dan Keutamaannya
Mimpi Gigi Copot Banyak: Makna dan Interpretasi Mendalam
Ogah Minta Maaf, Razman Akan Laporkan Balik Hakim soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Vietnam Siap Dukung Indonesia Capai Swasembada Pangan Sesuai Target Prabowo
Dukung Tenaga Medis Indonesia, HDI Donasikan 70.000 Produk Imun Booster
Indonesia Harus Ambil kesempatan dari Kebijakan Ekonomi Donald Trump
350 Caption Galau Menyentuh Hati untuk Ungkapkan Perasaan
Sharp Aquos Sense9 Meluncur di Indonesia, HP Tahan Banting dengan Desain Stylish
Tawaran Pendaftaran Haji Gratis Viral di Medsos, Begini Tanggapan Kemenag
Lini Depan Bermasalah, Manchester United Siapkan Rencana Gila Bajak Mantan Andalan Man City