2 Wartawan Prancis di Papua Langgar UU Imigrasi

Warga Prancis itu, Roberth Charles Dandois dan Louise Valentina Burrot, akan dititipkan di tahanan Polda Papua.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Agu 2014, 08:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 08:45 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jayapura - Dua wartawan televisi Prancis, Arte TV, yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh Polda Papua, dinyatakan melanggar UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka masuk ke Papua menggunakan visa turis, padahal dalam kenyataannya mereka datang untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Luki Agung Binarto, 2 warga Prancis itu, Thomas Charles Dandois dan Louise Valentina Burrot, akan dititipkan di tahanan Polda Papua.

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Apalagi salah satu di antaranya adalah wanita," kata Luki yang mengaku baru tiga hari bertugas di Kemenkumham Papua, Selasa (19/8/2014).

Masih kata Luki, 2 warga Prancis itu sudah ditahan sejak 13 Agustus lalu, dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi mereka.

Pengacara itu adalah Todung Mulya Lubis, saat ini sudah berada di Jayapura untuk mendampingi mereka.

Menurut Luki, tim pengacara sudah menyurati Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya, namun sejak dilayangkan 16 Agustus lalu belum ditanggapi.

Mapolda Papua menangkap Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29), Kamis 7 Agustus di Hotel Mas Budi Wamena, Papua. Saat ditangkap keduanya tengah bersama tiga orang yang diduga sebagai pengikut Enden Wanimbo dan Puron Wenda, pemimpin kelompok kriminal bersenjata di Papua. Mereka ditangkap karena diduga menjadi mata-mata kelompok kriminal bersenjata tersebut. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya