12 Anggota Sindikat Internasional Diringkus, 21 Kg Sabu Diamankan

Arman menjelaskan, penangkapan 12 orang itu dilakukan secara terpisah, yang berawal pada 22 Juli 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Agu 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2014, 19:16 WIB
[FOTO] BNN Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu
Badan Nakotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika golongan jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar antar negara. Negara yang menjadi tempat peredaran yakni Turkey, China, Hongkong dan Indonesia. Setidaknya 12 orang sudah diamankan karena mengedarkan sabu di Jakarta.

"12 Orang kami amankan, dan 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur IV Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Arman Depari saat konferensi pers di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/8/2014).

Arman menjelaskan, penangkapan 12 orang itu dilakukan secara terpisah, yang berawal pada 22 Juli 2014. Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap tersangka S alias A dan O alias OS, asal Nigeria di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.

"Dan pada 19 Agustus 2014 kami menangkap beberapa orang lagi, 2 orang masih di DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni QQ dan AL," lanjut Arman.

Penangkapan pun berlanjut di Hotel Aston Cengkareng, dengan tersangka LS, FJ, LM warga China. "Di sana kami menemukan 2 buah kunci, yang masing-masing 1 buah kunci kamar Hotel Aston, dan 1 buah kunci kamar Apartemen Season City," jelas dia.

Petugas, lanjut Arman, langsung bergerak cepat ke Apartemen Season City dan mendapatkan kamar di unit G 23 DB Tower B, di Jalan Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

"Di apartemen itu kami menemukan narkotika jenis sabu. Kamar tersebut dihuni oleh LS, FJ, dan LM warga negara China," lanjut Arman.

Adapun 12 orang yang diamankan terdiri atas 8 warga Indonesia yakni S alias A, MH, SHB, SP, SH alias JJ, SZ alias RY, PN alias NN, dan ALF alias OJ. Sedangkan 3 lainnya warga China yakni LS, FJ, LM dan O alias OS asal Nigeria.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kurang lebih 21 kilogram sabu, 4 buah paspor, 4 tas, 20 ponsel, dan 1 timbangan.

Jalur Laut dan Body Wrapping

Saat menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia, mereka menyembunyikan di dalam dinding tas, atau dengan modus swallow --menelan ke dalam perut dalam bentuk butiran kapsul.

"Modus mereka menyimpan sabu didalam dinding tas ransel, disembunyikan didalam perut yang sudah menjadi butiran kapsul," ujar Arman.

Penyeludupan itu, kata Arman, para pelaku yang berasal dari berbagai warga negara itu dengan memanfaatkan jasa pengiriman jalur laut. "Barang itu diselundupkan via jasa pengiriman jalur laut dan body wrapping (pembungkus tubuh)," ungkap dia.

Bahkan, kata Arman, 12 pelaku itu diduga masih ada jaringan dengan narapidana yang telah divonis hukuman mati di Nusakambangan. Kini para tersangka mendekam di balik jeruji Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri,

"Mereka dikenakan Pasal 112 sampai Pasal 124 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar dia.

Dari 12 orang itu, polisi sudah menetapkan 7 tersangka. Saat ini polisi tengah memburu 2 pelaku lainnya yakni QQ dan AL. Kedua orang itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:

Polisi Sita Sabu dari Rumah di Polonia

Bapak dan Anak Kompak Bisnis Sabu

Kembali Digeledah, Petugas Temukan 3,6 Kg Ganja di Kampus Unas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya