Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya dapat menikmati udara bebas, setelah 2 hari ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan dia yang bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Florence keluar dari Mapolda DIY pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Kepada media, Florence kembali memohon maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia berharap masyarakat dapat memaafkan dirinya.
"Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogya dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya," ujar Florence di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Florence juga berterima kasih atas bantuan dari pihak UGM --tempat dirinya menimba ilmu hukum pascasarjana-- yang mau menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.
"Terima kasih kepada pihak UGM mau membantu," ucap Florence.
Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM Heribertus Jaka Triyana mewakili UGM mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini untuk pembinaan kepada Florence. "Kami dari Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan saudara Flo, yang mahasiswi Magister Kenotariatan yang dikabulkan oleh pimpinan."
"Kami akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami," sambung Heribertus.
Heribertus mewakili pihak UGM dan keluarga Florence, meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas kasus ini. Dia berharap masyarakat dapat memaafkan demi kebaikan Florence.
"Kami seluruh civitas akademika UGM dengan tulus memohon maaf kepada warga Yogya, Sultan dan Anda semua untuk kebaikan Florence," ujar Heribertus yang juga Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan. Selama penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DIY.
"Tentu wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Kokot.
Baca juga:
Keluar dari Tahanan, Ini Permohonan Florence
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
Diperbarui 01 Sep 2014, 16:27 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 16:27 WIB
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri