Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya dapat menikmati udara bebas, setelah 2 hari ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan dia yang bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Florence keluar dari Mapolda DIY pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Kepada media, Florence kembali memohon maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia berharap masyarakat dapat memaafkan dirinya.
"Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogya dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya," ujar Florence di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Florence juga berterima kasih atas bantuan dari pihak UGM --tempat dirinya menimba ilmu hukum pascasarjana-- yang mau menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.
"Terima kasih kepada pihak UGM mau membantu," ucap Florence.
Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM Heribertus Jaka Triyana mewakili UGM mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini untuk pembinaan kepada Florence. "Kami dari Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan saudara Flo, yang mahasiswi Magister Kenotariatan yang dikabulkan oleh pimpinan."
"Kami akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami," sambung Heribertus.
Heribertus mewakili pihak UGM dan keluarga Florence, meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas kasus ini. Dia berharap masyarakat dapat memaafkan demi kebaikan Florence.
"Kami seluruh civitas akademika UGM dengan tulus memohon maaf kepada warga Yogya, Sultan dan Anda semua untuk kebaikan Florence," ujar Heribertus yang juga Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan. Selama penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DIY.
"Tentu wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Kokot.
Baca juga:
Keluar dari Tahanan, Ini Permohonan Florence
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
diperbarui 01 Sep 2014, 16:27 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 16:27 WIB
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akun Penyebar Video Patwal RI 36 Minta Maaf ke Polri
Pandemi Disabilitas di Gaza: Tercatat 4.500 Amputasi Sejak Serangan Israel 7 Oktober 2023
Perbedaan Sakit Pinggang Haid dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Wanita
Trafik Tol Pekanbaru-Kampar Naik 25%, Ekonomi Sumatera Terkerek
Hasil Analisis Kotak Hitam Pesawat Jeju Air yang Jatuh: Rekaman Berhenti 4 Menit Sebelum Kecelakaan
Blangko Langka di Bandung, Begini Cara Buat IKD Pengganti KTP-el
6 Potret Billy Davidson di Awal Karier, Cocok Perankan Kang Tae Moo 'Business Proposal'
Cinta, Konflik dan Kehidupan Rumah Tangga Menjadi Tema dalam Film 1 Imam 2 Makmum
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Pertamina Enduro Padamkan Jakarta Electric PLN
Faktor yang Mempengaruhi Kepribadian: Pembentukan Karakter Individu
Harga Emas Antam Kini Melonjak Lagi, Ini Catatan Harga Emas Batangan Sepekan Terakhir
IHSG Diramal Tembus 8.200 pada 2025, Ini Bocorannya