Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya dapat menikmati udara bebas, setelah 2 hari ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan dia yang bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Florence keluar dari Mapolda DIY pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Kepada media, Florence kembali memohon maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia berharap masyarakat dapat memaafkan dirinya.
"Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogya dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya," ujar Florence di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Florence juga berterima kasih atas bantuan dari pihak UGM --tempat dirinya menimba ilmu hukum pascasarjana-- yang mau menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.
"Terima kasih kepada pihak UGM mau membantu," ucap Florence.
Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM Heribertus Jaka Triyana mewakili UGM mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini untuk pembinaan kepada Florence. "Kami dari Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan saudara Flo, yang mahasiswi Magister Kenotariatan yang dikabulkan oleh pimpinan."
"Kami akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami," sambung Heribertus.
Heribertus mewakili pihak UGM dan keluarga Florence, meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas kasus ini. Dia berharap masyarakat dapat memaafkan demi kebaikan Florence.
"Kami seluruh civitas akademika UGM dengan tulus memohon maaf kepada warga Yogya, Sultan dan Anda semua untuk kebaikan Florence," ujar Heribertus yang juga Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan. Selama penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DIY.
"Tentu wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Kokot.
Baca juga:
Keluar dari Tahanan, Ini Permohonan Florence
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
Diperbarui 01 Sep 2014, 16:27 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 16:27 WIB
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal 4 Larangan Nyepi di Bali, Wisatawan Harus Tahu
AHY: Prioritas Infrastruktur Kementerian PU Tak Kena Efisiensi Anggaran
Tehyan, Alat Musik Gesek Khas Betawi yang Lahir dari Akulturasi
Panduan Lengkap Silaturahmi Lebaran: Adab dan Siapa yang Wajib Dikunjungi
Lebaran Sebentar Lagi! Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol Naik, Begini Caranya
Petinggi Klub Bidik Bek Ekonomis, Pemain Barcelona Sudah Beri Restu
Titiek Puspa Masih Dirawat di ICU, Keluarga Minta Doa untuk Kesembuhan Sang Legenda
Hati-hati Hoaks! Sampul Majalah TEMPO, TIME, hingga The Economist Jadi Korban
Komdigi Temukan 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Indonesia
Getaran Gempa Myanmar Magnitudo 7,7 Terasa hingga Thailand, Warganet Ramai Berdoa untuk Korban
iPhone 16 Resmi Hadir di Indonesia! Kini Bisa Kamu Dapatkan Melalui Official Store di Shopee Mall
Trik Agar Cepat Tidur, Istirahat Jadi Lebih Nyenyak dan Berkualitas