Liputan6.com, Jakarta - Pakar Ekonomi Faisal H Batubara alias Faisal Basri diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
"Dia jadi saksi untuk tersangka PSS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2014).
Faisal yang tiba di Gedung KPK langsung memasuki lobi Gedung KPK. Selain Faisal, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni, mantan Hakim Agung kamar pidana Adi Andoyo Sutjipto dan Kepala Biro Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial Eddy Harry Susanto. "Mereka juga jadi saksi untuk PSS," ujar Priharsa.
KPK menetapkan 2 mantan hakim, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.
Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Adapun kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.
Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
Selain Setyabudi, KPK juga mencium keterlibatan hakim lainnya, yakni Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel. Keduanya saat itu merupakan anggota Majelis Hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut. (Ein)
Ekonom Faisal Basri Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim
Selain Faisal Basri, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yakni, mantan Hakim Agung kamar pidana Adi Andoyo Sutjipto.
Diperbarui 02 Sep 2014, 14:17 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 14:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diserang Israel, Rumah Sakit Al Ahli di Gaza Hancur
20 Dai Indonesia Dikirim ke UEA, Akan Ikuti Pelatihan Dakwah
Ingin Pintar? Baca Surah Al-Baqarah Ayat 282 Kata UAH, Praktikkan Mulai Sekarang!
Contoh Soal Pecahan Lengkap dengan Pembahasan, Cocok untuk Siswa SD hingga SMP
Contoh Lamaran Kerja Lewat Email, Berikut Panduan Lengkap dan Tips Sukses
Contoh Plantae, Mengenal Kerajaan Tumbuhan dan Klasifikasinya
Contoh Kelompok Paguyuban, Memahami Konsep dan Implementasinya dalam Masyarakat
Contoh Ritme dalam Musik dan Kehidupan Sehari-hari, Berikut Cara Menciptakannya
Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo Masih Tinggi
Bom Waktu Limbah Tekstil Eropa, Pusat Daur Ulang Swedia Kewalahan Kelola Pakaian Bekas Warga
Alasan Kenapa Pendengaran Wanita Lebih Tajam dari Pria, Ini Kata Ilmuwan di 2025
Eropa Periksa X karena Pakai Data Pribadi untuk Latih Grok AI