Florence Sihombing Jalani Wajib Lapor ke Polda DIY

Mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing datang ke Polda DIY dengan didampingi perwakilan dari pihak UGM.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Sep 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 13:54 WIB
(lip6siang) Flo Wajib Lapor
Liputan6.com, Yogyakarta -
Mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing datang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan didampingi oleh perwakilan dari pihak UGM dan kedua orangtuanya pagi tadi.
 
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/9/2014), mereka kemudian menuju ke salah satu ruangan penyidik di Polda DIY untuk melakukan wajib lapor terkait dengan pernyataannya yang diunggah di media sosial.
 
Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, wajib lapor merupakan sebuah keputusan dari hasil perjanjian usai penangguhan penahanan tersangka dikabulkan oleh polisi.
 
Wajib lapor akan diberlakukan secara fleksibel sesuai dengan tingkat kooperatif tersangka. Apabila petugas memerlukan kepentingan penyidikan, tersangka tidak diperkenankan mempersulit.
 
Sejauh ini, Florence dinilai masih kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penahanan kembali. Wajib lapor Florence Sihombing berlangsung sekitar 1 jam. (Yus)
 
Baca Juga:
 
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya