Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangani nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, hal ini untuk memudahkan kerja sama dalam penanganan kejahatan internasional.
"Dengan demikian kantor ini (Kejagung) sudah bisa mengakses fasilitas I-24/7 tadi," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto saat acara MoU di Kejagung, Kamis (4/9/2014).
Sugeng menjelaskan, fasilitas I-24/7 yang berpusat di Perancis dan terkoneksi dengan 160 negara anggota Interpol itu merupakan teknologi yang dapat memberikan informasi tentang kejahatan yang ditangani oleh kepolisian maupun yang terkoneksi dengan sistem itu bisa dipantau.
"Untuk di Indonesia Polri sudah mengembangkannya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sugeng menambahkan, MoU yang dilakukan sebelum Kejagung, Polri sudah bekerja sama dengan BIN, PPATK, KPK. Ke depan diharapkan jaringan ini akan lebih luas lagi terkoneksi dengan instansi penegak hukum lainnya.
"Semua informasi baik itu tentang buronan, red notice dan notice-notice lainnya ada di situ," ungkap dia.
Bahkan kata dia, dengan fasilitas itu, pihaknya sudah bisa memonitor beragam kasus yang sedang dihadapi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Apabila sudah masuk jaringan interpol. 'Jadi, kita juga sudah (bisa) masuk lewat situ," tutup Sugeng.
Penandatanganan itu dilakukan dari Polri, diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto sedangkan dari Kejagung, diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.
Pada kesempatan itu Bambang menambahkan, nantinya kepolisian akan menyiapkan peralatan dan mendidik petugas untuk penggunaan fasilitas itu. "Dari kita nanti menyiapkan biro hukum sebagai pelaksananya," kata dia.
Menurut Bambang, kerja sama ini sangat baik bukan hanya untuk meningkatkan kerja sama penanganan tindak pidana internasional. Tapi juga meningkatkan koordinasi.
"Karena dengan koordinasi kita sepakat untuk lebih koordinasi meningkatkan kinerja yang akan datang," tandas Bambang. (Yus)
Manfaatkan Jaringan Interpol, Polri-Kejagung Buat MoU
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangi nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7.
Diperbarui 04 Sep 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2025: Antam Sentuh Rp 2,03 Juta, Bagaimana Galeri24?
5 Ragam Model Baju Kebaya Encim untuk Hari Kartini 2025
Kisah Srikandi Membawa Perubahan: Dari Penjara, Kini Buka Lapangan Kerja
VIDEO: Hari Kartini, Pemprov Jakarta Gratiskan Transjakarta hingga LRT!
Top 3 Tekno: Aksi Kocak Robot Ikut Setengah Maraton hingga Bocoran Spesifikasi iPhone Fold
12 Model Baju Gamis Polos Modern Terbaru Kombinasi 2025, Harga Terjangkau
LPSK Lindungi Korban TPPO yang Diancam Usai Cerita Jadi Admin Judi Online di Kamboja
Bolehkah Muslim Jawab Assalamualaikum dari Nonmuslim? Jawaban Mencerahkan Buya Yahya
Melihat Lagi Jejak RA Kartini di 7 Lokasi Ini
5 Model Baju Batik Tunik Kantor, Bikin Terlihat Berkelas Namun Kasual
Erick Thohir Segera Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia U-20 untuk Gantikan Indra Sjafri
Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun Tipis, Simak Rinciannya