Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangani nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, hal ini untuk memudahkan kerja sama dalam penanganan kejahatan internasional.
"Dengan demikian kantor ini (Kejagung) sudah bisa mengakses fasilitas I-24/7 tadi," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto saat acara MoU di Kejagung, Kamis (4/9/2014).
Sugeng menjelaskan, fasilitas I-24/7 yang berpusat di Perancis dan terkoneksi dengan 160 negara anggota Interpol itu merupakan teknologi yang dapat memberikan informasi tentang kejahatan yang ditangani oleh kepolisian maupun yang terkoneksi dengan sistem itu bisa dipantau.
"Untuk di Indonesia Polri sudah mengembangkannya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sugeng menambahkan, MoU yang dilakukan sebelum Kejagung, Polri sudah bekerja sama dengan BIN, PPATK, KPK. Ke depan diharapkan jaringan ini akan lebih luas lagi terkoneksi dengan instansi penegak hukum lainnya.
"Semua informasi baik itu tentang buronan, red notice dan notice-notice lainnya ada di situ," ungkap dia.
Bahkan kata dia, dengan fasilitas itu, pihaknya sudah bisa memonitor beragam kasus yang sedang dihadapi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Apabila sudah masuk jaringan interpol. 'Jadi, kita juga sudah (bisa) masuk lewat situ," tutup Sugeng.
Penandatanganan itu dilakukan dari Polri, diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto sedangkan dari Kejagung, diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.
Pada kesempatan itu Bambang menambahkan, nantinya kepolisian akan menyiapkan peralatan dan mendidik petugas untuk penggunaan fasilitas itu. "Dari kita nanti menyiapkan biro hukum sebagai pelaksananya," kata dia.
Menurut Bambang, kerja sama ini sangat baik bukan hanya untuk meningkatkan kerja sama penanganan tindak pidana internasional. Tapi juga meningkatkan koordinasi.
"Karena dengan koordinasi kita sepakat untuk lebih koordinasi meningkatkan kinerja yang akan datang," tandas Bambang. (Yus)
Manfaatkan Jaringan Interpol, Polri-Kejagung Buat MoU
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangi nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7.
diperbarui 04 Sep 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 04 Sep 2014, 14:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Anak Terkena Diabetes yang Jarang Disadari, Segera Deteksi Dini
Konsumsi Cokelat Hitam Dapat Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2, Bagaimana dengan Cokelat Susu?
Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah, PAN: Jauh dari Politik Pencitraan
Kisah Pilu Bintang China Zhao Lusi, Mengaku Dipukuli dan Dilecehkan Bos hingga Kerap Mimpi Buruk
Cara Beli Token Listrik dengan Diskon 50 Persen
Meski Digantung Klub, Bintang Barcelona Tegaskan Ogah Gabung Manchester United
VIDEO: Bingung Atur Waktu Saat Liburan? Simak 5 Tips Manajemen Waktu Ini!
8 Langkah Sederhana Membuat Resolusi Tahun Baru 2025
Kepulauan Virgin Jadi Lokasi Liburan Terakhir Joe Biden dan Keluarga Sebelum Tinggalkan Gedung Putih
15 Makanan Khas Australia yang Wajib Dicoba ketika Berkunjung, Bakal Bikin Kamu Ketagihan
Jessica Iskandar Kenang Perjuangan Mendiang Ayah Melawan Komplikasi Penyakit Sejak Usia 40 Tahun
Hari Pertama 2025, Masyarakat Turki Gelar Unjuk Rasa Desak Penghentian Genosida di Gaza