Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad sejauh ini telah menetapkan 3 menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, sebagai tersangka kasus korupsi. Terakhir adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai hal itu sebagai bentuk prestasi KPK.
"Itu saya lihat cenderung prestasi KPK," singkat Emrus saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (6/9/2014).
Emrus juga mengapresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah menghalang-halangi proses hukum menteri kabinetnya menjadi tersangka korupsi. "Kita harus beri apresiasi SBY karena tiap kadernya kena, dia nggak pernah halangi."
"Dia selalu bilang proses saja, tak pernah dia membela kadernya ketika jadi tersangka. itu jempol," sambung dia.
Kendati, Emrus menggarisbawahi, SBY perlu proaktif terhadap pemberantasan korupsi. "Kalau dia nggak kerja, nggak mungkin Jero jadi tersangka. Saya nggak yakin SBY beri data. Oleh karena itu, ini saya lihat prestasi KPK," tandas Emrus.
3 Menteri KIB Jilid II yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang juga kader Partai Demokrat, diikuti Menteri Agama Suryadharma Alie (Ketua Umum PPP), dan terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik --yang juga kader Partai Demokrat-- ditetapkan tersangka pada 5 September lalu.
Advertisement
Andi Mallarangeng terjerat kasus korupsi proyek Hambalang, Suryadharma Ali alias SDA terjerat kasus dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Sementara Jero Wajik terjerat kasus dugaan pemerasan di kementeriannya. (Ans)