PPATK Tunggu Permintaan KPK Soal TPPU Jero Wacik

Yusuf mengaku, pihaknya telah mengirimkan LHA TPPU untuk 8 orang tersangka lainnya ke KPK.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Sep 2014, 15:17 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 15:17 WIB
Ilustrasi Jero Wacik
Ilustrasi Jero Wacik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan belum ada permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Saya katakan belum. Kita belum mengirim laporan hasil analisisnya. Kita juga belum menerima permintaan dari KPK," kata Kepala PPATK M Yusuf di kantornya, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Yusuf mengaku, pihaknya telah mengirimkan LHA TPPU untuk 8 orang tersangka lainnya ke KPK. Di antaranya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan politis Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"5 Belum saya sebut karena masih dalam proses. Dari 8 itu ada juga perusahaan, ada juga pejabat SKK Migas, ada juga keluarga dari tersangka. Nah, untuk Jero belum ada," ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf, alasan belum menganalisis seseorang yang diduga terlibat tindak TPPU, termasuk Jero, karena permintaan itu kewenangan KPK. "Kita baru dapat laporan dari pihak pelapor untuk 3 tersangka kemarin. Kita butuh waktu untuk menganalisis," ungkap dia.

Sementara terkait adanya aliran dana dari bekas Sekjen ESDM Waryono Karno kepada Jero, Yusuf mengaku belum ada gambaran. "Tidak, tidak tergambar. Makanya KPK itu kan hanya menyebutkan Rp 9,9 miliar yang diperkirakan dari belanja," papar dia.‬

Maka itu, Yusuf menegaskan, bila ada permintaan KPK kepada PPATK untuk menelusuri TPPU Jero, pihaknya segera menindaklanjuti analisis tersebut. Mulai dari keluarga, hingga tukang kebun sekalipun.

"Namun KPK, kan belum ada permintaan. Tapi lazimnya kami PPATK akan menelusuri ke arah sana. Keluarganya, kerabatnya, ajudannya, tukang kebun dan sebagainya," tandas Yusuf. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya