Alasan JPU Tuntut Penganiaya 'Dimas STIP' di Bawah 5 Tahun

Wahyu mengatakan, alasan tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab 3 terdakwa tidak mempunyai niat membunuh.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Sep 2014, 20:34 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 20:34 WIB
Alasan JPU Tuntut Penganiaya 'Dimas STIP' di Bawah 5 Tahun
Sidang kasus penganiayaan STIP (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - 3 Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menganiaya mahasiswa baru, Dimas Dikita Handoko (19) hingga meninggal dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.

"Ini keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Wahyu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).

Wahyu menjelaskan, dalam menentukan tuntutan mengacu tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya yang terjadi pada 2010. Saat itu hanya dituntut 3 tahun penjara. Dengan begitu, tuntutan 4 tahun penjara dinilai sudah sangat tepat.

"Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP," terang Wahyu.

Wahyu mengatakan, alasan pihaknya tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab ketiga terdakwa dinilai tidak mempunyai niat membunuh. Terlebih para terdakwa membawa korban ke rumah sakit.

"Pembunuhan berencana tidak terbukti. Sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit. Mereka (terdakwa) juga awalnya datang membahas acara untuk ke Bogor bersama para korban, untuk perwakilan Medan. Namun dikarenakan korban telat terjadilah penganiayaan," terang Wahyu.

Selain itu, lanjut Wahyu, dari fakta-fakta persidangan juga diungkap kematian korban bukan karena pemukulan di bagian uluhati. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan benturan di kepala. Begitu juga keterangan dari para saksi. 7 Korban yang juga merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di kepala.

"Hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Mereka (para saksi) bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap seniornya," tandas Wahyu. (Mvi)






POPULER

Berita Terkini Selengkapnya