Liputan6.com, Jakarta - 3 Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menganiaya mahasiswa baru, Dimas Dikita Handoko (19) hingga meninggal dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
"Ini keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Wahyu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu menjelaskan, dalam menentukan tuntutan mengacu tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya yang terjadi pada 2010. Saat itu hanya dituntut 3 tahun penjara. Dengan begitu, tuntutan 4 tahun penjara dinilai sudah sangat tepat.
"Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, alasan pihaknya tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab ketiga terdakwa dinilai tidak mempunyai niat membunuh. Terlebih para terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
"Pembunuhan berencana tidak terbukti. Sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit. Mereka (terdakwa) juga awalnya datang membahas acara untuk ke Bogor bersama para korban, untuk perwakilan Medan. Namun dikarenakan korban telat terjadilah penganiayaan," terang Wahyu.
Selain itu, lanjut Wahyu, dari fakta-fakta persidangan juga diungkap kematian korban bukan karena pemukulan di bagian uluhati. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan benturan di kepala. Begitu juga keterangan dari para saksi. 7 Korban yang juga merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di kepala.
"Hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Mereka (para saksi) bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap seniornya," tandas Wahyu. (Mvi)
Alasan JPU Tuntut Penganiaya 'Dimas STIP' di Bawah 5 Tahun
Wahyu mengatakan, alasan tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab 3 terdakwa tidak mempunyai niat membunuh.
diperbarui 08 Sep 2014, 20:34 WIBDiterbitkan 08 Sep 2014, 20:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya
Potret Ultah Zaskia Sungkar di Bali, Dapat Surprise dari Raffi dan Nagita
Vonis 6 Tahun 6 Bulan di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moies Masih Pikir-Pikir soal Banding
Tips Memilih Keramik Tangga yang Aman dan Estetis untuk Rumah Anda
Perawatan Wajah Ini Bikin Kulit Cerah Merata dan Bisa Cegah Penuaan Dini
Deretan Mobil dan Motor Terbaik 2024 Indonesia Versi Forwot
Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor
Fungsi Teks Berita: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkapnya
VIDEO: Cuanomix: Menuai Pro dan Kontra, Apa Plus Minus PPN 12 Persen ?
Oposisi Korea Selatan Ancam Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo Terkait Penyelidikan Darurat Militer
Tips Saat Ditensi: Panduan Lengkap Menjaga Tekanan Darah Normal