Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya segera menghentikan kasus tersebut. "Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh mahasiswi UI dengan pengacaranya Iwan Pangka akan diputuskan usai gelar perkara. Dan gelar perkara nanti, selain dihadiri penyidik, hadir pula jaksa dan pengacara rencanannya pihak-pihak yang berperkara yaitu Sitok dan mahasiswi pelapor akan dihadirkan.
Heru sebelumnya pernah memberi isyarat dihentikannya kasus itu sebab tidak memenuhi cukup unsur pidana. Menurut dia, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah. Dan ternyata hubungan intim antar korban dan Sitok terjadi berulang kali.
"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?" tutur Heru.
Korban yang juga mahasiswi UI tersebut melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro dengan didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Kasus Sitok Srengenge Akan Dihentikan
Menurut polisi, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah.
diperbarui 09 Sep 2014, 04:55 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 04:55 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai