Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya segera menghentikan kasus tersebut. "Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh mahasiswi UI dengan pengacaranya Iwan Pangka akan diputuskan usai gelar perkara. Dan gelar perkara nanti, selain dihadiri penyidik, hadir pula jaksa dan pengacara rencanannya pihak-pihak yang berperkara yaitu Sitok dan mahasiswi pelapor akan dihadirkan.
Heru sebelumnya pernah memberi isyarat dihentikannya kasus itu sebab tidak memenuhi cukup unsur pidana. Menurut dia, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah. Dan ternyata hubungan intim antar korban dan Sitok terjadi berulang kali.
"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?" tutur Heru.
Korban yang juga mahasiswi UI tersebut melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro dengan didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Kasus Sitok Srengenge Akan Dihentikan
Menurut polisi, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah.
Diperbarui 09 Sep 2014, 04:55 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 04:55 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Anak Penderita Kanker, JOYDAY Perkuat Komitmen Kepedulian Sosial
Gerakkan Ekonomi Warga Saat Ramadan, Banyuwangi Gelar Festival Ngerandu Buko
PSSI Tingkatkan Kualitas Wasit Liga 2 dan Liga 3, Dilatih VAR dan AVAR
Infografis Jadwal Imsakiyah 1446 H Ramadhan 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta
Fokus Pagi : Kebakaran Tangki Kilang Minyak Pertamina di Cilacap
Sahur Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu Sahur di Bulan Ramadhan
Terminal 2F Bandara Soetta Layani Penerbangan Jemaah Umrah
Penumpang Pesawat Qatar Airways Duduk di Sebelah Jenazah, Protokol Kematian di Udara Maskapai Disorot
Pentingnya Menabung dan Investasi untuk Jaga Keuangan
Batas Bayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Sebelum Lebaran?
Anime Sakamoto Days: Ketika Pembunuh Bayaran Menjadi Pemilik Toko Kelontong
Bantu Misi Kemanusiaan PMI, PAMA Gelar Aksi Donor Darah