Liputan6.com, Jakarta - Setelah berjalan hampir setahun, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP-3.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya segera menghentikan kasus tersebut. "Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru di Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia menjelaskan, kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan oleh mahasiswi UI dengan pengacaranya Iwan Pangka akan diputuskan usai gelar perkara. Dan gelar perkara nanti, selain dihadiri penyidik, hadir pula jaksa dan pengacara rencanannya pihak-pihak yang berperkara yaitu Sitok dan mahasiswi pelapor akan dihadirkan.
Heru sebelumnya pernah memberi isyarat dihentikannya kasus itu sebab tidak memenuhi cukup unsur pidana. Menurut dia, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah. Dan ternyata hubungan intim antar korban dan Sitok terjadi berulang kali.
"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?" tutur Heru.
Korban yang juga mahasiswi UI tersebut melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro dengan didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat 29 November 2013 lalu.
Dalam laporan resmi dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan atas tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Kasus Sitok Srengenge Akan Dihentikan
Menurut polisi, pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban, sangatlah lemah.
Diperbarui 09 Sep 2014, 04:55 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 04:55 WIB
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seniman Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI berinisial RW belum dituntaskan polisi.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian Agama Sebut 203.088 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Semifinal Badminton Asia Championship 2025: Langkah Jafar/Felisha Terhenti
Mudik Cerdik dengan Mobil Listrik
Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah
Ini Alasan Pemerintah Kembali Memberlakukan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
100 Orang di India Tewas Tersambar Petir dalam 24 Jam
Gunung Gede Dijadikan Bahan Hoaks, dari Erupsi sampai Penyebab Gempa Bumi
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Campak di Amerika Serikat dan Vaksinasi di Indonesia
Bitcoin Berpeluang Melesat Dipicu Inflasi hingga Perang Tarif
10 Manifestasi Trauma Masa Kecil dalam Kehidupan Dewasa, Luka yang Membentuk Diri
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya, Sabtu 12 April 2025 Pukul 19.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Urine Berdarah Akibat Konsumsi Jengkol dan Langkah Pencegahannya