Kapolda Kalbar Berharap 2 Anggotanya Dihukum di Indonesia

Hingga kini, lanjut Arief, pihaknya masih menunggu kedatangan kedua anggotanya di Pontianak.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 09 Sep 2014, 21:36 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 21:36 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum mengetahui pasti terkait 2 anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Keduanya yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap ditangkap PDRM di Bandara Kuching, Malaysia beberapa pekan lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto berharap, kedua anggotanya bisa kembali ke Indonesia. Karena lebih baik dihukum di Indonesia ketimbang di Malaysia.

“Terpenting adalah dikembalikan ke Indonesia. Dan menurut saya ini lebih baik. Seandainya mereka bersalah, lebih baik dihukum negara kita sendiri seberat-beratnya,” kata Arief dalam jumpa persnya di Mapolda Kalbar, Pontianak, Selasa (9/9/2014).

"Saya tidak mengetahui kasus yang ditangani PDRM terhadap kedua oknum polisi itu. Prinsipnya kalau pun mau dihukum lebih baik di negara sendiri dari pada di negara orang, karena akan jadi sejarah hukum di jajaran Polda Kalbar," lanjut dia.

Hingga kini, lanjut Arief, pihaknya masih menunggu kedatangan kedua anggotanya di Pontianak. "Biarkan saja mereka menikmati kepulangannya dahulu. Kami tetap akan melakukan investigasi. Mengapa ke luar negeri tanpa izin atasannya, serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh tim khusus," kata dia.

Arief menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah fakta terkait pengakuan AKP Sunardi yang telah mengajukan banding pada 8 Agustus 2014. Sunardi telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan wewenang AKBP Idha saat menjabat sebagai Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar saat itu.

“Berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Ekstasi sekitar 5 juta butir dengan ekstasi palsu,” kata Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya