KPK Buka Peluang Jerat Jero Wacik dengan Pasal Pencucian Uang

Menurut Bambang, berdasar pengalaman dalam kasus-kasus sebelumnya, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal TPPU.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 03:00 WIB
Jero Wacik 3
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasaan untuk peningkatan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, terbuka peluang Jero dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apakah Jero akan dikenakan TPPU sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana korupsi. Tapi bisa saja terjadi," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menurut Bambang, berdasar pengalaman dalam kasus-kasus sebelumnya, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal TPPU, merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus utamanya. Hal yang sama bisa diberlakukan kepada Menteri ESDM yang sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden itu.

"Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat sprindik baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi," kata Bambang.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan DOM yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan DOM di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM.

Juga dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Kendati, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut, atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya