Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan sudah memasuki hari keempat. Tak kurang dari 6 mobil diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di kawasan Jatinegara.
"Sampai saat ini, sudah 6 mobil yang kami derek karena parkir di sembarang tempat. Semuanya dibawa ke Terminal Barang Pulogebang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu di lokasi, Kamis (11/9/2014).
Benhard menjelaskan, pengendara biasanya langsung membayar denda dan mengambil mobil di tempat penampungan. Benhard juga mengklaim, penertiban yang dilakukan selama 4 hari belakang cukup memberikan efek jera bagi pengendara.
"Bisa dilihat seperti di depan Polres Jakarta Timur itu biasanya banyak sekali yang parkir sekarang sudah sangat sedikit. Sehingga jalan menjadi lebih lancar," ungkap Benhard.
Meski begitu, Benhard mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki Dinas Perhubungan. Kendala ini membuat jumlah mobil yang diderek tidak banyak.
"Kami cuma punya 2 mobil derek. Misalnya 2-2 sudah membawa mobil ke Pulogebang, tapi sudah ada lagi mobil yang harus diderek. Akhirnya sopir mobil datang dan hanya ditilang," keluh Benhard.
Untuk razia hari ini, pihaknya menderek 1 unit mobil Toyota Rush silver B 1394 TRE. Selain itu ada 19 mobil serta 20 motor yang ditilang petugas.
Ke depan, tidak hanya kawasan Jatinegara yang menjadi target operasi. Pihaknya akan menyasar di Jalan Matraman Raya dan Jalan Pramuka Raya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota dengan menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk tiap kendaraan yang diderek mulai 8 September 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek. (Ans)
4 Hari Razia, 6 Mobil Diderek Petugas di Jatinegara
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki.
Diperbarui 11 Sep 2014, 18:52 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 18:52 WIB
Penertiban seperti penggunaan derek untuk menarik mobil yang parkir sembarangan, penggunaan gembok, cabut pentil, hingga jaring motor sepertinya belum membuat jera, Jakarta, Senin (8/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Selasa 8 April Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Peringati 80 Tahun Akhir Perang Dunia II di Iwo Jima
Gusur Manchester City ke Peringkat 6 Liga Inggris, Newcastle United Panaskan Persaingan Tiket Liga Champions
Film-film Kenamaan yang Pernah Dibintangi oleh Ray Sahetapy
Manfaat Konsumsi Kacang Pistachio untuk Menurunkan Kolesterol dan Meningkatkan Kesehatan Usus
4 Fakta Terkait Wartawan di Semarang Diduga Jadi Korban Pemukulan Ajudan Kapolri, Sampaikan Permintaan Maaf
Wang Xiaofei Bakal Gelar Pernikahan Mewah 3 Bulan Usai Kematian Barbie Hsu, Gaun Pengantin Istri Baru Bakal Bertabur 999 Berlian
Audi Ancam Cabut dari AS Jika Tarif Impor Donald Trump Tetap Berlaku
Hilang Kabar, Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cisaat Sukabumi
Bupati Indramayu Lucky Hakim Jadi Sorotan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Apa Saja Sanksinya?
26 iPhone yang bakal Dapat Update iOS 19, Apa Saja?
Potret Nadzira Shafa di Makam Ameer Azzikra, Lebaran Keempat Tanpa Sang Suami