Bocah Perempuan Dipukuli Ayah Tiri Hingga Babak Belur

Ricky, sang ayah tiri, langsung memukul wajah anak tirinya ke arah mata kanan, mata kiri, pipi dan juga beberapa pukulan ke perut.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 12 Sep 2014, 10:16 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 10:16 WIB
UNICEF rilis data kekerasan terhadap anak
UNICEF rilis data kekerasan terhadap anak

Liputan6.com, Bandung - Nerawati, bocah perempuan 7 tahun harus menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami beberapa luka serius. Tak hanya menderita luka di bagian tubuh, wajah Nerawati juga babak belur akibat dianiaya ayah tirinya, Ricky.

Kanit Reskrim Polsekta Sukajadi, AKP Achmad Gunawan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 27 Agustus 2014 lalu di Jalan Karanglayung Dalam Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Saat itu tersangka (Ricky) menyuruh anaknya (Nerawati) membereskan rumah, namun pekerjaannya tersebut tidak dibereskan dengan baik," kata Achmad kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2014).

Diduga tersulut emosi, Ricky langsung memukul wajah anak tirinya beberapa kali ke arah mata kanan, mata kiri, pipi dan juga beberapa pukulan ke perut.

"Korban mengalami luka lebam parah di wajah kemudian bengkak pada bagian kedua matanya sampai warna biru kehitam-hitaman. Bibirnya mengalami pendarahan," jelas Achmad.

Keesokan harinya saat ibu Nerawati, Ernawati, usai bekerja, dia curiga melihat luka yang dialami anaknya. Tapi karena takut dipukul lagi oleh ayah tirinya, Nerawati menutup perbuatan tersangka dengan menyebut lukanya akibat terjatuh dari tangga.

"Nggak laporan awalnya. Korban takut dipukul lagi sama tersangka. Dibawa sama ibu korban ke Cicendo karena luka di matanya parah. Dari situ ketahuan akibat pukulan," ucap Achmad.

Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tidak lama berselang, Ricky ditangkap.

"Tersangka (ayah tiri) sudah mendekam di sel tahanan. Akibat perbuatannya, dia akan disangkakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 80 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Achmad. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya