Laode Ida: DPD Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

DPD menyatakan penolakan pilkada lewat DPRD setelah melakukan berbagai kajian dari berbagai sisi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Sep 2014, 12:01 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2014, 12:01 WIB
La Ode Ida

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menyatakan, lembaganya telah menolak secara tegas pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD atau tidak secara langsung dipilih oleh rakyat seperti dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Bukannya tanpa alasan, penolakan tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantaran pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dari berbagai sisi. Dan hasilnya, Pilkada lebih baik dilakukan secara langsung.

"Dari dulu kami tegas dengan pilkada langsung," ujar Laode‎ Ida saat menyampaikan pendapatnya pada diskusi yang digelar di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

"Kami sudah melakukan kajian berdasarkan pengalaman demokrasi, politik, dan konstitusi‎," lanjutnya.

Anggota DPD yang berasal dari Sulawesi Tenggara ini juga berpendapat, jika pilkada dilakukan oleh DPRD maka hak-hak rakyat dalam berdemokrasi tidak akan terpenuhi.

"Sekitar 200 juta orang pemilih, akan direnggut oleh segelintiran orang jika pilkada dilakukan DPRD. Ini sangat disayangkan," katanya.

Bahkan, ia menyebut hal ini sebagai sebuah pelanggaran hak konstitusi. "Calon perorangan tidak mungkin masuk dalam pemilihan yang digelar di DPRD," pungkas Laode Ida.

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah hampir rampung dalam pembahasannya. Seluruh fraksi sepakat dengan poin-poin yang ada, kecuali soal kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, tim perumus dan tim sinkronisasi sudah selesai membahas dua draf dalam RUU Pilkada. Dua draft itu terkait pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD.

Hakam memaparkan, telah disepakati semua fraksi bahwa sengketa hasil Pilkada langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) bukan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk kepala daerah yang dipilih DPRD, lebih kepada administratif dan ranah gugatan ke PTUN.

Fraksi yang mendukung pilkada dipilih rakyat adalah Gerindra, PKS, Golkar, PPP, PAN, dan Demokrat. Sedangkan fraksi yang mendukung pilkada melalui daerah adalah PDIP, Hanura, dan PKB. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya