Liputan6.com, Dumai - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial YS (37) dan pelaut berinisial KM ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu seberat 700 gram, yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. "Laporannya sudah diterima Polda dan kasusnya disidik Polres Dumai," kata Guntur di Pekanbaru, Rabu (17/9/2014).
Guntur menerangkan, keduanya sudah ditahan di Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mencari tahu dari mana keduanya mendapatkan narkoba tersebut.
Pertama kali ditangkap adalah YS pada Senin 15 September 2014. Ia ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka memiliki dan menguasai sabu. Berbekal keterangan tersebut, Polres Dumai menurunkan 4 anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah bukti dianggap cukup, petugas didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket besar sabu dan 30 paket siap edar.
"Turut pula disita satu alat isap sabu, 3 mancis, 1 unit handphone Samsung, 1 buah kotak. Semua barang bukti itu didapat petugas dari dalam kamar tersangka," beber Guntur.
Tersangka mengaku barang itu merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut.
Pada hari berikutnya, Selasa 16 September 2014, petugas kembali menangkap pengedar sabu berinisial KM di jalan tersebut. Dari tangan KM, petugas menyita 4 paket besar sabu seberat 400 gram dan 1 paket sedang sabu seberat 50 gram.
"Petugas juga menyita 4 paket sabu sedang seberat 100 gram, 6 paket sedang sabu seberat 60 gram, 2 paket sedang sabu seberat 10 gram, dan 13 paket sabu kecil seberat 30,5 gram," jelas Guntur.
Selain itu, tambah Guntur, petugas menyita 1 unit timbangan digital merk HWH Pocket Scale, 1 tas sandang dan 1 unit handphone merek iPhone sebagai barang bukti barang bukti.
"Meski ditangkap di daerah yang sama, petugas masih mendalami hubungan keduanya dalam kasus narkoba tersebut. Apakah masih satu jaringan atau tidak," ucap Guntur. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simpan Sabu 700 Gram, Wanita dan Pelaut Dicokok di Dumai
Kedua orang yang menyimpan sabu itu ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda di Kota Dumai, Riau
Diperbarui 18 Sep 2014, 02:08 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 02:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sholat Tahajud 4 Rakaat: Panduan Lengkap untuk Ibadah Malam yang Utama
BPJT Minta Masyarakat Waspadai Pakai Google Maps buat Mudik
Superchallenge Super Prix 2025 Digelar 5 Putaran, Ada Night Race
Kasus Dugaan Korupsi di BJB, KPK Sudah Geledah 12 Lokasi
Cara Anda Pegang Gelas Bisa Ungkap Kepribadian, Cek Maknanya di Sini
VIDEO: Viral! Lurah di Bekasi Minta AC ke Pengusaha Kasur, Berujung Disanksi
Nonton Drama Korea The Art of Negotiation Sub Indo di Vidio
Hasil All England 2025: Sukses Revans, Rehan/Gloria Melesat ke Perempat Final
PN Kotamobagu Sulut Jatuhkan Vonis Terhadap 3 WNA Asal Tiongkok
Berkah Ramadan, Pelaku Usaha Ultra Mikro Panen Untung
VIDEO: Hindari Razia, Pemotor Rusak Pembatas Jalur Bus Transjakarta
Anggaran THR PNS Sentuh Rp 49,4 Triliun, Berapa untuk Pensiunan?