Liputan6.com, Jakarta - Keputusan perubahan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menjadi kampus negeri menimbulkan permasalahan bagi dosen dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang berada di bawah Kemenhan.
Sebab, hingga kini tidak ada kejelasan atas dosen dan pegawai yang awalnya berstatus Pegawai Tetap Yayasan (PTY) baik di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Hal itulah yang membuat sekitar 412 dosen dan pegawai yayasan UPN Vetera Yogyakarta resah menanti nasib mereka.
Dalam rilisnya, Koordinator Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta Asep Saepudin menyatakan, seluruh pegawai dan dosen yayasan menarik surat pernyataan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS /PNS dalam acara konferensi pers dan pernyataan sikap Forum PTY di rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (18/9/2014).
Asep menjelaskan, ketidakjelasan nasib ini sudah disampaikan kepada Rektor UPN Veteran Yogyakarta Sari Bahagiarti di Ruang Seminar Fakultas Teknologi Mineral pada 16 September 2014.
Dalam pertemuan tersebut, Asep membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari 6 butir. Di antaranya, perlu ada ketentuan khusus yang mengatur status kepegawaian PTY pasca UPN ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ketentuan yang dimaksud adalah status PTY sebagai pegawai tetap yang tidak didasarkan atas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh APBN. Forum PTY juga menuntut agar ketentuan khusus itu harus tercantum dalam Peraturan Presiden tentang penegerian UPN serta peraturan perundangan lainnya yang memberikan kepastian hukum jaminan status tersebut.
Dalam audiensi tersebut Forum PTY juga memberikan deadline kepada rektor jika hingga Kamis hari ini pukul 12.00 WIB tidak ada kejelasan tentang hal ini maka seluruh dosen dan pegawai tetap yayasan akan menarik surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS apabila UPN Veteran Yogyakarta dinegerikan. Surat pernyataan ini awalnya diperlukan sebagai salah satu syarat penegerian UPN Veteran.
"Sejak awal kami tidak diberi informasi yang benar terkait status kami setelah UPN Veteran Yogyakarta menjadi PTN. Hal lain yang perlu diingat adalah kami tidak anti terhadap penegerian namun kejelasan status semua dosen dan pegawai yang berstatus pegawai tetap yayasan harus juga diperhatikan," papar Asep.
Berikutnya: Hak-hak Dosen dan Keluarga
Hak-hak Dosen dan Keluarga
Hak-hak Dosen dan Keluarga
Wakil Rektor I UPN Veteran Yogyakarta Nur Indrianti, juga mendukung langkah forum PTY dalam mempertanyakan kejelasan status tersebut.
"Hal ini menyangkut hak-hak dasar dosen dan pegawai yayasan beserta keluarganya. Jangan melupakan bahwa merekalah yang berkontribusi besar dalam membesarkan UPN hingga saat ini," ucap Nur Indrianti yang juga berstatus PTY.
Di UPN, status pegawainya terdiri dalam 2 kelompok yakni PNS Dephan dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi dan Koordinator tim media Forum PTY Subhan Afifi mengatakan, akan terus memperjuangkan nasib dosen dan karyawan yayasan.
"421 hanya UPN Yogyakarta, kalau 3 UPN bisa 1000 orang nasib kami dengan keluarga tidak jelas, karena begitu negeri diserahkan yayasan, aset, dan SDM. Tapi kami diserahan begitu saja. Tidak jelas mau jadi apa," ujar Afifi.
Dia mengatakan, ada 3 opsi yang memungkinkan kepada dosen dan pegawai yang berasal dari yayasan. Pertama, dijadikan PNS, kedua, dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja semacam kontrak dan ketiga, pegawai UPN non PNS.
"Kalau dijadikan PNS tapi kan ada batasan umur, kalau pegawai UPN non PNS siapa yang gaji kami. Kalau pegawai yang PNS Kemenhan gampang, tinggal dialihkan jadi PNS Kemendikbud," kata dia.
Dia mengatakan, fenomena ini itu berlaku di semua PNS yang dinegerikan. Hanya alih status, tapi tidak memikirkan betul bagaimana nasib karyawannya. "UPN di bawah Kemenhan, mestinya Kemenhan punya bargain posisi di Kemendikbud," kata dia.
Afifi berharap, Perpres Penegerian UPN yang akan diresmikan 6 Oktober bisa ditunda, sampai nasib dosen dan karyawan menjadi jelas. (Riz)
Advertisement