Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) membantah seluruh tuntutan jaksa.
Bantahan itu ditulis Anas dalam lembaran pledoi setebal 80 halaman yang dia tulis sendiri dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 18 September lalu.
Namun, peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Tama S Langkun mengatakan, jaksa tidak mungkin menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa dasar yang jelas. Jaksa pasti sudah menggali fakta-fakta yang diperoleh dari proses penyidikan.
"Sebetulnya apa yang disampaikan jaksa bukan tanpa dasar dan ada pembuktian yang digali, ada saksi juga yang diperiksa, dan jangan lupa dalam perkara Hambalang ini ada tersangka yang didakwa lebih dulu yakni Dedi Kusdinar," kata Tama dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Tama mengatakan, Anas bukanlah orang pertama yang dijerat KPK dalam kaus korupsi Hambalang. Mulai dari panitia lelangnya, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Lalu berkembang ke berbagai pihak yang terkait, termasuk Anas.
"Nah cabang yang lain adalah pihak yang ikut menikmati," ujar Tama.
Hanya saja, tidak bisa dimungkiri masih banyak pihak yang sesungguhnya terlibat namun belum juga diusut KPK. Tama yakin, KPK tetap akan mengusut kasus itu dan saat ini sedang dalam proses.
Khusus untuk Anas, dia juga yakin jaksa punya pertimbangan kuat dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Tinggal bagaimana hakim yang akan memutuskan perkara pada Rabu, 24 September mendatang.
"Nanti hakim yang menentukan, dalam perspektif saya ada keyakinan bagi jaksa untuk membuat apa yang disampaikan dalam persidangan itu terbukti," tutup Tama. (Ein)
ICW: Jaksa Punya Dasar Kuat Tuntut Anas Urbaningrum
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, jaksa tidak mungkin menyusun dakwaan dan tuntutan tanpa dasar yang jelas.
Diperbarui 20 Sep 2014, 16:08 WIBDiterbitkan 20 Sep 2014, 16:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemprov DKI Buka Lowongan 1.100 PPSU, Syarat Pendaftaran Bawa KTP hingga Ijazah SD
Beli Mobil Kia via Blibli Bisa Dapat Diskon Besar, Begini Caranya
Film Thunderbolts Raih Banyak Pujian Kritikus, Bakal Selaris Avengers?
5 Inspirasi Outfit Lari, Tampil Sporty dan Stylish
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Prince of Persia: The Lost Crown Hadir di App Store, Ini Pengalaman Main di iPhone 16 Pro Max!
Konsumsi Vitamin C Berlebih Bisa Picu Batu Ginjal, Simak Penjelasan Dokter
Ekspor Perdana Teripang Susu Putih dari Sulut Tembus Pasar Amerika Serikat
Transisi Energi Bisa Tambah PDB Indonesia hingga Rp 332 Triliun per Tahun
Barcelona dan Hansi Flick Sepakati Kontrak Baru, Durasi Sampai Kapan?
Paula Verhoeven Ungkap Kelelahan di Tengah Proses Perceraian dengan Baim Wong
January 25 Zodiac: Unveiling the Mysteries of Aquarius