Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan penangkapan Titi Yusniwati pada Senin dini hari tadi dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujar Winarto saat dihubungi di Pontianak, Kalbar, Senin (22/9/2014).
Winarto menjelaskan, Titi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris beserta 2 rekannya asal Malaysia ditangkap Idha dan anggotanya pada Agustus 2013 dalam kasus narkoba. Setelah menjalani proses hukum, Haris divonis 10 tahun 7 bulan penjara.
Menurut Titi, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal alasan penangkapan dirinya. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujar Titi. (Mut)
Jadi Tersangka Jual Beli Tanah, Istri AKBP Idha Endri Ditangkap
Titi yang tak lain istri AKBP Idha sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno.
diperbarui 22 Sep 2014, 16:14 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 16:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua