Demokrat: Dukung Pilkada Langsung Bukan untuk Kepentingan Sesaat

Marzuki Alie menegaskan dukungan Demokrat terhadap pilkada langsung bukan untuk kepentingan sesaat, tapi untuk bangsa dan negara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Sep 2014, 18:50 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2014, 18:50 WIB
Marzuki Ali
Marzuki Alie (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat membantah jika dikatakan mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung untuk kepentingan politik Koalisi Merah Putih atau kepentingan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Bukan hanya untuk kepentingan sesaat atau kepentingan politik, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Selain itu, Ketua DPR ini juga membantah opsi ketiga dari Partai Demokrat yang berisi 10 syarat pilkada langsung, sebagai bentuk penolakan secara halus terhadap pilkada tak langsung.

"Pilkada langsung kan ada masalah. Nah, kita harus mencari solusi agar masalah itu tidak dibiarkan, ya syarat-syarat itu harus dimasukkan undang-undang," ujar dia.

Ke depan, mantan calon Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan melihat jika 10 hal tersebut tidak terpenuhi dalam pengesahan di rapat paripurna 25 September nanti, maka pihaknya akan kembali mendukung pilkada tak langsung atau melalui DPRD.

"Ya, kalau tidak terpenuhi kita tidak mendukung. Apakah akan abstain? Kita akan lihat dinamika perkembangan RUU Pilkada ini," tandas Marzuki.

Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat untuk dimasukkan dalam RUU Pilkada:

1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan biaya partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A yang biasa disebut mahar, itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

(Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya