Dugaan Korupsi Proyek PEN Gorontalo, Negara Dirugikan Rp5,9 Miliar

Kali ini adalah jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021.

oleh Arfandi Ibrahim Diperbarui 12 Apr 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 22:00 WIB
Polda Gorontalo
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro... Selengkapnya

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan. Kali ini adalah jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan konsultan pengawasan teknis dari PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

Pelaksanaan proyek dimulai pada 22 November 2021 dan dijadwalkan selesai pada 19 Juli 2022. Namun, meskipun telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu (addendum), progres pekerjaan hanya mencapai 43,50 persen dan akhirnya kontrak diputus oleh pemerintah daerah. “Dari hasil penyelidikan mendalam, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol. Maruly Pardede.

Hasil Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 menyebutkan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,97 miliar.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus telah mengidentifikasi tiga pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu ada nama Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, M.Kn.

Direktur Reskrimsus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman dokumen dan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat. Polda Gorontalo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Maruly.

Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan penegakan keadilan di Provinsi Gorontalo.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya