Anggota Satpol PP Cabul di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka yang sudah 12 tahun menjadi Satpol PP itu mengaku meminta 2 korban untuk berbuat asusila di Gedung Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

oleh Thariq Gibran diperbarui 23 Sep 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 18:14 WIB
tersangka ilustrasi

Liputan6.com, Bekasi - Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Senin 22 September malam, polisi akhirnya menetapkan oknum anggota Satpol PP cabul Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial ZA sebagai tersangka. ZA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 2 remaja berinisial A dan O.

Tersangka yang sudah 12 tahun bekerja sebagai PNS itu mengakui telah meminta remaja tersebut untuk melakukan tindakan asusila di Gedung Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus ini berawal ketika A (17) dan O (14) dituding sedang berpacaran saat keluar untuk membeli pulsa. Oleh tersangka mereka kemudian dibawa ke areal Gedung Pemkot Bekasi. Kedua korban kemudian dipaksa melakukan adegan suami-istri di depan tersangka.

Lantaran korban perempuan O tengah datang bulan, A tidak bisa menuruti perintah tersangka. Korban O kemudian dipaksa melakukan seks oral dengan A. Sementara korban A hanya disuruh memegangi kemaluan tersangka.

Pelaku diketahui menggunakan Yamaha Mio warna biru, nomor polisinya B3736KCD. A hafal nomor polisi pelaku karena saat pelaku memboncengkan O ke Kompleks Pemkot Bekasi, A membuntuti di belakang.

A menyatakan bahwa pada saat kejadian pelaku mengenakan jaket. Dia mengenali pelaku sebagai anggota Satpol PP dari celana dan sepatunya. "Orangnya gendut, tinggi, hitam, kumisnya tipis," kata A.

Akibat perlakuan itu, kedua korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kini tersangka harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya. Selain menjalani hukuman pidana, tersangka juga terancam dipecat dari pekerjaannya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Radi Mahdi, saat ditemui Liputan6.com mengatakan, pemberian sanksi atas perbuatan asusila yang dilakukan ZA masih akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Setelah ada  kejelasan dari polisi, kata dia, kasus itu akan dilaporkan ke walikota.

"Yang jelas, kalau dari saya, tidak ada upaya melindungi anggota yang salah. Kalau masih bisa dibina, saya bina biar lebih bagus. Kalau sudah pidana, ya kita serahkan ke polisi," kata Radi. (Yus)

Baca juga:

Di Banten Ada Satpol PP Cantik, di Bekasi Heboh Satpol PP Cabul

Kepopuleran Nurul Habibah Kalahkan Brigadir Eka Frestya? Terheboh

Tabrakan Beruntun di Pintu Tol Suramadu, 1 Orang Tewas

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya