Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Setelah melakukan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan cukup bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Cahyadi Kumala dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pasal ini, diduga Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.
"KCK bersama-sama dengan YY memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam hal ini RY‎," ujar Johan.
Tak cuma itu, KPK juga menjerat Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor. Cahyadi dijerat dengan pasal itu lantaran diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
"KCK juga diduga melakukan upaya memengaruhi saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Penyidik juga mendapat informasi KCK ini berusaha mengamankan atau menghilangkan barang bukti," kata Johan.
‎Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, diduga Rachmat Yasin sebelumnya juga telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
KPK Tetapkan Komisaris PT BJA Tersangka Suap Bupati Rachmat Yasin
Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.
diperbarui 30 Sep 2014, 16:47 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 16:47 WIB
Penjemputan paksa dilakukan penyidik KPK terhadap Cahyadi Kumala karena tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Bogor, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Konvoi Saat Malam Tahun Baru, Ini Sanksinya
Penjualan NFT Berbasis Ethereum Capai Rp 4,8 Triliun dalam Sepekan
Inilah 5 Tradisi dari Berbagai Budaya yang Memengaruhi Dunia
Liburan Akhir Tahun Makin Seru, Game Makin Lancar! Seagate Perkenalkan SSD dan Hard Disk Baru
350 Quote Percaya Diri untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri
5 Keuntungan Langganan Google Play Pass, Salah Satunya Nikmati Saldo Promo s/d Rp600Rb!
Jadwal Lengkap Pengumuman CPNS 2024 hingga Usul Penetapan NIP
Incar Bintang AC Milan, Liverpool Harus Gigit Jari
Arti Mimpi Dilamar: Pertanda Baik atau Sekadar Bunga Tidur?
9 Potret Artis di Ultah ke-3 Levian Anak Lesti Kejora-Rizky Billar, Bertabur Bintang
Rose BLACKPINK Cerita Ketemu Rihanna sampai Ogah Cuci Tangan Usai Salaman