Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken dan menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada. Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.
Menanggapi hal ini, SBY menjelaskan arti kegentingan yang membuat dirinya meneken 2 Perppu atas UU Pilkada tersebut. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.
"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
Dia menjelaskan, putusan MK itu sendiri mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.
"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY.
Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subjektiivitas presiden. Namun SBY tetap merumuskannya melalui pertimbangan yang matang. Yaitu mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pilkada tak langsung.
"Padahal saya berpandangan setiap perancangan undang-undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat," tukas SBY.
Karena, lanjut SBY, sebuah undang-undang yang mendapat penolakan kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya di lapangan. (Ans)
Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Terkait Pilkada
Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.
Diperbarui 02 Okt 2014, 23:02 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 23:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada Senin Depan
Ciri Ciri Anjing Hamil dan Cara Merawatanya, Panduan Lengkap untuk Pemilik Pemula
Ciri Ciri Bayi Tidak Cocok Sufor, Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui
Persiapan Matang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siap Jalani Retret di Akmil Magelang
Apa Itu Komunitas: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Perbedaan Ilmu Murni dan Ilmu Terapan, Memahami Karakteristik dan Aplikasinya
Harga Tiket Masuk Kebun Raya Bogor 2025, Update Terbaru & Panduan Lengkap
Digitalisasi UMKM, HiBank Luncurkan Aplikasi Hi by HiBank
Pesan Nikita Mirzani untuk Para Musuh Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Liverpool dan Man City Rebutan Bintang Leverkusen
JAFF ke-20 Segera Digelar, Catat Tanggal Pendaftaran Film dan Booth JAFF Market
Top 3 Berita Hari Ini: 4 Cara Jahe Mentah Membantu Menurunkan Berat Badan, Catat Cara Mengonsumsinya