Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Terkait Pilkada

Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Okt 2014, 23:02 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2014, 23:02 WIB
SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Twitter.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken dan menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada. Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.

Menanggapi hal ini, SBY menjelaskan arti kegentingan yang membuat dirinya meneken 2 Perppu atas UU Pilkada tersebut. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.

"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

Dia menjelaskan, putusan MK itu sendiri mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.

"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY.

Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subjektiivitas presiden. Namun SBY tetap merumuskannya melalui pertimbangan yang matang. Yaitu mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pilkada tak langsung.

"Padahal saya berpandangan setiap perancangan undang-undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat," tukas SBY.

Karena, lanjut SBY, sebuah undang-undang yang mendapat penolakan kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya di lapangan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya