Liputan6.com, Jakarta - Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci tetap mengajukan Judical Review terkait UU Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada) yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak mempercayai lahirnya Perppu tersebut apalagi setelah melihat langkah dari Partai Demokrat (PD) yang bergabung ke dalam Koalisi Merah Putih (KMP) meski sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap netral dan menjadi penyeimbang.
"Tentu saja kami melihat bahwa Perppu hanya omong kosong apalagi dikaitkan dengan konteks konfigurasi politik di parlemen. Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan KMP sehingga konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi UU meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk KMP adalah mereka akan menyetujui Perppu," kata Ridwan di Gedung MK, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, dalam uji materi tersebut, LBH Dewa Ruci ingin Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak berlaku. "Petitumnya menyatakan Pasal 3 ayat 1 dan 2 ini inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung," jelas Ridwan.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, menegaskan dirinya tidak percaya dengan Perppu Pillkada yang diterbitkan SBY. Menurutnya, Perppu itu hanyalah pencitraan SBY belaka untuk memperdaya publik.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik SBY dan Partai Demokrat dalam menghadapi dinamika parlemen serta poros politik Indonesia ke depan di bawah pimpinan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujar Sirra.
Sirra juga melihat peluang diterimanya Perppu Pilkada sangat tipis di DPR. Untuk itu, LBH Dewa Ruci bersama 12 masyarakat dari berbagai latar belakang mendaftarkan uji materi UU Pilkada.
Sementara itu, ribuan massa LBH Laskar Dewa Ruci melakukan unjuk rasa di depan MK. Mereka pun melakukan long march menuju Istana Presiden. Akibat massa tersebut, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jakarta, macet. (Yus)
Tak Percaya Perppu SBY, LBH Dewa Ruci Gugat UU Pilkada ke MK
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak memercayai lahirnya Perppu karena Demokrat bergabung ke KMP.
diperbarui 08 Okt 2014, 14:34 WIBDiterbitkan 08 Okt 2014, 14:34 WIB
Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tempat Kuliner Sentul dengan View yang Cantik, Bagus untuk Refreshing
Mengenali Ciri Skoliosis: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
350 Caption Perpisahan Kerja Menyentuh Hati untuk Rekan dan Atasan
Seskab Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara RI 36 yang Pengawalnya Arogan di Jalan
5 Makanan dengan Hampir Nol Kalori untuk Memulai Diet Anda
Aroma Tubuh Mahalini Saat Hamil Disorot, Warganet Tebak-tebakan Merek Parfum
Harga Minyak Melonjak Usai AS Beri Sanksi Rusia
Pentingnya Monitoring Jaringan Andal untuk Kelancaran dan Keamanan Sektor Perbankan
Intip, 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Gratis di Jakarta
Rupiah hingga Data Ekonomi AS Bebani IHSG pada 6-10 Januari 2025
Saudara Tiri Presiden Filipina Diizinkan Terbang ke Indonesia Usai Insiden Mabuk di Pesawat
VIDEO: Blau Sebagai Pengobatan Gondongan, Fakta atau Sekadar Mitos?