Ahok Ingin Tuntut Pelaku Jual Beli Rusun dengan Delik Korupsi

Ahok mengungkapkan, 107 unit rusun karena tidak sesuai dengan surat perjanjian, dan 33 unit digembok karena dibiarkan kosong.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Okt 2014, 16:18 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 16:18 WIB
ahok
Ahok tantang parpol pecat kadernya yang jadi kepala daerah melalui pilkada langsung dan tidak setuju RUU PIlkada (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perumahan Gedung dan Aset Pemprov DKI pada Rabu kemarin, melakukan sidak kepemilikan unit dengan dikawal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI di Cluster B Rusunawa Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Wakil Gubernur DKI Ahok pun buka suara terkait hal itu.

Ahok menegaskan Pemprov akan menuntut para pelaku praktek jual beli atau sewa menyewa unit rusun dengan delik korupsi.

"Makanya kita mesti gugat. Cari pengacara. Kita akan kejar dia dengan delik korupsi," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Karena rusun tersebut merupakan milik Pemprov DKI. Aset negara yang diperjual belikan atau disewakan menurutnya sudah masuk sebagai tindakan korupsi. Bila hanya menggunakan aturan kepemilikan rusun, hukuman yang bisa diberikan kepada oknum tersebut terlalu ringan.

"Makanya deliknya kita mau kejar korupsi. Makanya kita butuh pengacara. Kita lagi siapin," ucap Ahok.

Ahok mengakui banyak pemilik unit rusun memiliki rumah tetap di daerah lain. Mereka hanya menggunakan unit tersebut untuk disewakan atau dijual kepada orang lain. Padahal berdasarkan peraturan rusun, yang punya rumah dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, tidak boleh mendapatkan hak milik unit rusun.

Dari hasil sidak kepemilikan di Cluster B Rusunawa Marunda, dilakukan penyegelan 107 unit rusun karena tidak sesuai dengan surat perjanjian. Sementara 33 unit lainnya digembok karena dibiarkan kosong. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya