Sutan Bhatoegana Ungkap Nama Pelaku Suap di Kementerian ESDM

Sutan Bhatoegana mulai mau bersikap kooperatif dengan penyidik, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 6 Oktober.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Okt 2014, 08:40 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 08:40 WIB
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Sutan Bhatoegana Tegang
Sutan Bhatoegana terlihat cemas dan tegang saat menunggu dirinya yang akan diperiksa penyidik, Jakarta, Senin (6/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, Sutan Bhatoegana ternyata sudah membeberkan sejumlah nama yang turut terlibat dalam perkaranya. Politisi Partai Demokrat itu mulai mau bersikap kooperatif dengan penyidik, saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung KPK pada 6 Oktober lalu.

"Kemarin dia (Sutan Bhatoegana) sudah mengaku. Dia juga sebut nama-nama yang terlibat," ujar sumber Liputan6.com.

Namun, sumber tadi masih belum mau mengungkap siapa saja pihak yang oleh Sutan disebut turut menikmati uang haram dari Kementerian yang pernah dipimpin Jero Wacik tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak membantah informasi tadi. Tapi kata dia, setiap pengakuan yang disampaikan Sutan Bathoegana terkait nama-nama pelaku suap kepada lembaganya harus didukung oleh bukti yang memadai.

"Kita dukung setiap yang diperiksa untuk kooperatif. Tapi harus disertai bukti. Jangan cuma pengakuan," kata Johan.

"Saat ini masih dikembangkan, apakah ada kemungkinan tersangka baru? Itu terbuka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," sambungnya.

Sebelumnya, usai diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu, Sutan enggan menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Mantan Ketua Komisi VII DPR hanya tersenyum kecut seraya berusaha merangsek dari kerumunan wartawan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB yang sudah menunggunya.

Pada perkara ini, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan Sutan Bhatoegana juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya