Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bisnis senjata api ilegal untuk kejahatan yang diperjualbelikan melalui dunia maya seperti media sosial Facebook. Tak kurang dari 4 orang berhasil ditangkap dari bisnis penjualan senjata tersebut.
Penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari jasa ekspedisi di Karawang yang curiga dengan salah satu paket berisi senjata api. Petugas lalu menindaklanjuti laporan itu.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui paket itu akan dikirim kepada seseorang di Lampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Petugas lalu melakukan penelusuran terhadap alamat yang dituju, hingga akhirnya menangkap salah seorang pelaku berinisial AA saat menerima paket senjata api itu. "Petugas menangkap AA. Dalam paket itu, berisi senjata api jenis Beretta," jelas Rikwanto.
Bermodal penangkapan pertama dan keterangan AA, petugas memburu pelaku lainnya. Alhasil, petugas menangkap 3 pelaku lainnya berinisial HF alias JK alias S, ATL, dan AF di beberapa lokasi berbeda.
"Mereka melakukan pemesanan melalui sebuah situs dan media sosial Facebook. Mereka memesan kepada orang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkap Rikwanto.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 pucuk senjata api jenis Bareta dan Cal Pocket, 150 butir aminisi kaliber 36 mm dan 22 mm, 1 lembar slip paket kiriman, 1 unit ponsel, dan 17 dus kosong untuk tempat senjata.
"Mereka menjual seharga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap senjata untuk melakukan kejahatan," imbuh Rikwanto.
Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk dari mana senpi ini diproduksi. Sedikitnya 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejauh ini menurut keterangan, senpi didapat dari daerah Jawa Barat," kata Heru.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penertiban senjata api, terkait tindakan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ans)
Jual Beli Senjata Api Online untuk Kejahatan, 4 Orang Ditangkap
Penangkapan berawal dari laporan jasa ekspedisi di Karawang yang curiga dengan salah satu paket berisi senjata api.
Diperbarui 13 Okt 2014, 18:47 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 18:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya