Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa 5 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hubungan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy, dan Ajar Wiratningsih. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
"Iya, mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa 5 Anak Buah Mantan Menhub EE Mangindaan
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011
Diperbarui 17 Okt 2014, 12:02 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 12:02 WIB
Bus ACLC (Anti Corruption Learning Center) itu merupakan bus hibah dari pemerintah Jerman senilai 1,2 miliar, Jakarta, (14/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Terbaru Nico Williams, Pemain Kunci Athletic Bilbao yang Punya Masa Depan Cerah
Wanita yang Kehilangan Sepeda di Stasiun MRT Dapat Hadiah Sepeda Gratis dari Komunitas
3 Fakta Terbaru Harry Maguire, Pahlawan MU yang Tengah Jadi Sorotan
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Keberuntungan Besar di Akhir April 2025
7 Tradisi Perayaan Hari Paskah di Indonesia
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Prabowo Subianto Menyanyikan Lagu Asal Lampung
Top 3 Tekno: XLSmart Beberkan Komitmen ke Pengguna dan Pegawai Usai Merger
Mentan Cerita Dilobi Buat Maafkan Pengamat yang Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Top 3 Berita Bola: Saran Gila Rooney untuk Manchester United, Arsenal Depak Real Madrid
Harga HP OPPO A60 Second April 2025 Beserta Spesifikasi Lengkapnya
Teaser Film Horor Jalan Pulang Dibintangi Luna Maya Resmi Dirilis, Mengisahkan Perjuangan Seorang Ibu Melawan kekuatan Supranatural
Simak, Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2