Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa 5 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hubungan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy, dan Ajar Wiratningsih. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
"Iya, mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa 5 Anak Buah Mantan Menhub EE Mangindaan
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011
diperbarui 17 Okt 2014, 12:02 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 12:02 WIB
Bus ACLC (Anti Corruption Learning Center) itu merupakan bus hibah dari pemerintah Jerman senilai 1,2 miliar, Jakarta, (14/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tua Muda Bergembira di Pasar Malam Empat Satoe Slank
Studi: Menggunakan Pengering Tangan Usai BAB Bisa Sebarkan Bakteri Fases
Diakui Secara Internasional, Pengelolaan Risiko Dapen BRI Raih Sertifikasi ISO 31000:2018
Grup KAI Angkut 22,9 Juta Penumpang selama Nataru 2024/2025
VIDEO: Pekerja Tertimpa Ratusan Lembar Kaca di Kapuk Cengkareng, Kaki Luka Parah
KPK Yakin Hasto PDIP Koorperatif Jalani Proses Hukum
Libur Nataru 2024/2025 Usai, Seperti Ini Suasana Arus Balik di Stasiun Pasar Senen
5 Cara Untuk Memperlambat Penurunan Mental, Terjadi pada Otak Usia 50-an
Kejutan Setelah Pemilu, Saham Rivian Melonjak Gara-Gara Ini
Deretan Hoaks Terkini dari Peristiwa Luar Negeri
71 Ribu Perempuan Indonesia Ingin Menikah dan Tetap Childfree
Apple Temui Kemenperin 7 Januari 2025, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia?