Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa 5 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hubungan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy, dan Ajar Wiratningsih. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
"Iya, mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2014).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa 5 Anak Buah Mantan Menhub EE Mangindaan
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011
Diperbarui 17 Okt 2014, 12:02 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 12:02 WIB
Bus ACLC (Anti Corruption Learning Center) itu merupakan bus hibah dari pemerintah Jerman senilai 1,2 miliar, Jakarta, (14/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti 1312 Kode ACAB yang Viral di X dan Instagram? Gambarkan Protes Keras Terhadap Polisi
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Jumat 21 Februari Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dipercepat Demi Kelancaran Mudik 2025
Keamanan Sertifikat Elektronik Diragukan, Nusron Wahid: Data Center Anti Bobol
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Siap Dibuka, Intip Syarat dan Tahapannya
Kunjungi SMKN 48 Jakarta, Gibran Ingatkan Standar Gizi MBG Harus Seimbang
Momen Ular Piton Besar Tersangkut di Pipa Drainase, Lantai Beton Harus Dibor
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persis Gagal Kalahkan 10 Pemain Semen Padang
Viral Christiano Ronaldo Foto Bareng Warga NTT, Ini Faktanya
Dr. Zaidul Akbar Bocorkan 5 Rahasia Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi Tanpa Obat Kimia
Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Ikut Suarakan Tuntutan Peringatan Darurat Indonesia Gelap