Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Nur Asalam menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta.
"Hakim menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," tegas Nur Aslam dalam putusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Hakim dalam amar putusannya mempertimbangkan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan jaksa penyidik Kejagung terhadap tersangka sudah sah menurut hukum.
Menyikapi putusan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurut Widyo penahanan terhadap Udar memang sudah sesuai prosedur.
"Memang, sah. Sah penahanan yang dilakukan penyidik," cetus Widyo di Kejagung, siang tadi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku pengacara Udar juga meminta hakim mengabulkan permohonan untuk menghadirkan saksi fakta, yakni Joko Widodo sesuai kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun hakim Nur Asalam juga menolak permohonan itu.
"Jangan lupa, kami sudah bersumpah tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," tegas Nur Asalam dalam persidangan pada Rabu 15 Oktober lalu.
Alasan Eggi menghadirkan Jokowi karena proyek pengadaan bus Transjakarta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Jokowi.
"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," pinta Eggi usai persidangan. (Mut)
Gugatan Praperadilan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Ditolak Hakim
Hakim Nur Asalam menolak gugatan praperadilan Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan mark up bus Transjakarta.
Diperbarui 17 Okt 2014, 15:03 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 15:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu
Arti Mimpi Dilamar Mantan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Membingungkan
Mimpi Selamat dari Kecelakaan: Makna dan Tafsir di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Fokus : Evakuasi Warga Lansia dan Sedang Sakit dengan Perahu Karet di Tengah Banjir Dharmasraya