Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Nur Asalam menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta.
Â
"Hakim menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon," tegas Nur Aslam dalam putusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Hakim dalam amar putusannya mempertimbangkan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan jaksa penyidik Kejagung terhadap tersangka sudah sah menurut hukum.
Menyikapi putusan itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurut Widyo penahanan terhadap Udar memang sudah sesuai prosedur.
"Memang, sah. Sah penahanan yang dilakukan penyidik," cetus Widyo di Kejagung, siang tadi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku pengacara Udar juga meminta hakim mengabulkan permohonan untuk menghadirkan saksi fakta, yakni Joko Widodo sesuai kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun hakim Nur Asalam juga menolak permohonan itu.
"Jangan lupa, kami sudah bersumpah tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," tegas Nur Asalam dalam persidangan pada Rabu 15 Oktober lalu.
Alasan Eggi menghadirkan Jokowi karena proyek pengadaan bus Transjakarta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Jokowi.
"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," pinta Eggi usai persidangan. (Mut)
Gugatan Praperadilan Eks Kadishub DKI Udar Pristono Ditolak Hakim
Hakim Nur Asalam menolak gugatan praperadilan Udar Pristono terkait penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan mark up bus Transjakarta.
diperbarui 17 Okt 2014, 15:03 WIBDiterbitkan 17 Okt 2014, 15:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fungsi Buret dan Penggunaannya di Laboratorium
Soal Vonis Uang Pengganti Rp1,9 Triliun, Kubu Robert Indarto: Jual Kolor pun Tak Terbayar
15 Makeup Tips untuk Tampilan Flawless dan Tahan Lama
Ciri-ciri Campak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Sarana Menara Nusantara Tebar Dividen Rp 30,22 Miliar, Cair Kapan?
Tips Berat Badan Naik: Panduan Lengkap untuk Menambah Berat Badan Secara Sehat
Ngeri, Jasad Korban Perang Gaza Dimakan Kucing
Ciri-ciri Kolesterol Tinggi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jangan Percaya Tiga Hal Ini, Pasti Bikin Kamu Boncos!
5 Zodiak yang Sulit Percaya pada Orang Lain, Ada Kamu?
Hotel Transit Buka di Selasar Malioboro Yogyakarta, Tarifnya Mulai dari Rp325 Ribu
Sudah Pensiun, Greysia Polii Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Dalam Negeri