Ahok: Pelantikan Saya Mungkin 18 November 2014

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan dirinya akan dilantik menjadi Gubernur DKI pada pertengahan November 2014.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 30 Okt 2014, 13:34 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 13:34 WIB
 Ini Alasan Ahok Ingin Keluar Dari Gerindra
Ahok menegaskan dirinya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri yang akan dikirimkan hari ini juga ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan dirinya akan dilantik menjadi Gubernur DKI pada pertengahan November 2014. Hal itu didasarkan pada perhitungan datangnya surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau lihat dari prosedur dan hasil bamusnya mereka (DPRD DKI), mungkin tanggal 18 November pelantikan," kata Basuki yang akrab disapa Ahok di Hotel Atlet Century Park, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

Ahok mengatakan, Kemendagri telah meminta pimpinan DPRD DKI untuk segera menggelar rapat paripurna dan mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Apabila seluruh fraksi setuju dan tak ada lagi protes dari Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, Ahok yakin perhitungannya tak meleset.

"Kalau dia (Taufik) nggak macam-macam, tanggal 18 November pelantikan sebetulnya. Kita tunggu saja, kalau dia nggak mau lantik, Mendagri yang lantik. Pak Jokowi bilang dilantik di Istana saja kalau gitu," ujar Ahok sembari tertawa.

Dalam surat Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA, disebutkan mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Disebutkan pula dasar hukumnya, yakni:

1. Di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. (Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya