Kerugian Negara Nihil, IM2 Tak Tepat Bayar Uang Pengganti

Saat ini proses hukum IM2 diakui mengalami polemik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Okt 2014, 23:49 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2014, 23:49 WIB
Indosat IM2

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum perkara PT Indosat Mega Media (IM2) terus menuai polemik. Sebab, tidak ada kepastian hukum yang mengatur model bisnis dan investasi seperti yang dijalankan IM2 terkait dengan adanya 2 putusan kasasi Mahkamah Agung yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan.

Kuasa hukum Tata Usaha Negara IM2, Erick Paat mengatakan, di sisi lain terdapat fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, karena satu-satunya terdakwa dalam kasus yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Karena itu, IM2 berpendapat perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat.

Apalagi, kata dia, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh IM2. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun pada 7 Februari 2013.

"Kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan Kasasi MA. Namun kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan PTUN yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara," ujar Erick di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Erick mengakui saat ini proses hukum IM2 mengalami polemik, di mana putusan kasasi Nomor 787K/PID.SUS/2014 menghukum mantan Direktur Utama PT IM2 selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta membebankan kepada IM2 uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Erick mengatakan, pihaknya juga berkeyakinan bahwa model kerja sama Indosat dan IM2 merupakan hal yang lazim digunakan ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi. Karenanya IM2 menginginkan adanya kepastian hukum sebagai acuan dalam melakukan bisnis dan investasi.

"IM2 menginginkan kepastian dasar dan regulasi hukum terhadap 2 keputusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan tersebut," ucap Erick.

Terkait proses yang berlarut-larut ini, lanjut Erick, pihaknya telah menyarankan kepada Indar dan manajemen IM2 untuk segera melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kasasi (PK) ke MA. Upaya PK ini menurutnya merupakan langkah hukum yang paling adil.

"Majelis hakim nanti akan me-review ulang, meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN dari Tim BPKP tentunya akan mengubah pertimbangan majelis hakim. Dan pastinya putusan TUN ini akan menjadi materi pokok dalam upaya menegakkan hak konstitusional Indar Atmanto,"‎ ucapnya.

Untuk mendorong upaya ini, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pihak-pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo, BPKP, dan Kejaksaan Agung setelah salinan putusan kasasi dari MA turun. Tujuannya agar Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus Indar dan Indosat serta memberikan teguran secara langsung kepada BPKP yang tidak segera mencabut hasil auditnya yang dinilai cacat kewenangan oleh MA.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya